Menata Ruang Laut dan Pesisir Jawa Timur

Diterbitkan :

keterangan foto: Pagar laut di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Kementerian ATR/BPN)

SURABAYA, KOREK.ID – Persoalan tata kelola ruang laut dan pesisir di Jawa Timur kembali menjadi perhatian setelah muncul temuan oleh PSDKP- KKP aktivitas pemanfaatan lahan reklamasi sekitar 30 hektar di kawasan industri JIIPE Gresik yang diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kasus yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan kompleksitas pengelolaan ruang laut yang saat ini dihadapi Jawa Timur.

Sebelumnya, publik juga dibuat heboh penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan perairan Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo seluas sekitar 656 hektare, serta rencana reklamasi laut 1000 hektar lebih untuk proyek Surabaya Waterfront Land di kawasan Kenjeran yang ditolak masyarakat pesisir.

Di sejumlah wilayah lain seperti Sumenep, Pamekasan, hingga Tuban, persoalan serupa juga muncul dengan karakteristik berbeda, namun memiliki akar masalah hampir sama, yakni ketidaksinkronan regulasi, lemahnya integrasi pengawasan, serta belum tuntasnya transisi kewenangan tata kelola ruang laut.

Di Kabupaten Sumenep, polemik reklamasi dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terjadi di kawasan pesisir Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, khususnya Dusun Tapakerbau, dengan luas lahan laut bersertifikat dan direncanakan untuk reklamasi sekitar 20–74 hektar.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, aktivitas reklamasi yang disertai penerbitan sertifikat tanah, baik Hak Milik maupun HGB, ditemukan di wilayah pesisir selatan, terutama di Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Pademawu.

Di Kabupaten Tuban juga muncul persoalan kontroversial tata kelola akibat adanya dua kawasan dumping area yang berada dalam rezim kewenangan berbeda. Kawasan di bawah 12 mil mengacu pada RTRW Provinsi Jawa Timur (Perda 10 tahun 2023), sementara kawasan di atas 12 mil menggunakan mekanisme PKKPRL yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (PT.SBI).

Kondisi ini menunjukkan masih adanya tumpang tindih pengaturan dan kewenangan pemanfaatan ruang laut.
Parahnya, kedua kawasan tersebut berada di wilayah fishing ground WPPN 712 yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi penting bagi masyarakat nelayan.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022. Isi Perpres menyebutkan antara lain, Pembuangan material pengerukan diperbolehkan dengan ketentuan tidak mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan, khususnya di zona yang telah ditetapkan.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan tata kelola ruang laut dan pesisir di Jawa Timur berada pada fase krusial yang membutuhkan pembenahan serius, terintegrasi, dan berkeadilan.

Sebagai catatan, sebagian kawasan industri dan pelabuhan di pesisir Jawa Timur berkembang sebelum lahirnya perubahan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pengelolaan laut hingga 4 mil masih berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Dalam konteks tersebut, berbagai izin dan sertifikat diterbitkan sesuai dengan regulasi yang berlaku pada masanya. Namun demikian, penerbitan sertifikat lahan di atas wilayah perairan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga tahun 2022 patut menjadi perhatian dan dipertanyakan.

Apalagi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Jawa Timur Tahun 2018–2038.

Dengan adanya perda tersebut, batas wilayah daratan dan perairan seharusnya telah ditetapkan secara jelas serta wajib dipatuhi oleh seluruh instansi yang berwenang dalam penerbitan perizinan maupun sertifikat.

Persoalan muncul ketika regulasi berubah, proses penyesuaian perizinan dan sinkronisasi tata ruang tidak berjalan secara cepat dan seragam. Kondisi tersebut diperparah oleh perbedaan data garis pantai antara RTRW kabupaten/kota dan RTRW Provinsi Jawa Timur akibat penggunaan data geospasial dengan tahun pembaruan yang berbeda.

Akibatnya, terdapat wilayah yang menurut dokumen kabupaten dikategorikan daratan dan memiliki sertifikat, tetapi dalam RTRW provinsi masih tercatat sebagai kawasan perairan. Situasi ini berpotensi memunculkan konflik hukum, ketidakpastian investasi, sekaligus ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat nelayan.

Persoalan tata ruang laut tidak boleh dipandang semata sebagai konflik antara investasi dan lingkungan. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan masyarakat pesisir.

Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di wilayah pesisir Jawa Timur. Kedua, mempercepat sinkronisasi RTRW kabupaten/kota dengan RTRW Provinsi Jawa Timur berbasis data geospasial terbaru dari BIG. Ketiga, memperkuat forum koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat pesisir, dan pelaku usaha.

Pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Jawa Timur bukan hanya menyangkut pembangunan industri dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem, kepastian hukum, serta masa depan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidupnya pada ruang laut.

Jawa Timur membutuhkan tata kelola ruang laut yang adil, terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan. Sebab laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan juga ruang kehidupan bagi masyarakat pesisir dan nelayan. Namun, bagaimana mungkin tata kelola yang baik dapat terwujud apabila berbagai regulasi terus diterbitkan, sementara implementasi di lapangan masih berjalan sendiri-sendiri.

Pemprov Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pemerintah kabupaten/kota, hingga berbagai instansi terkait kerap bekerja berdasarkan kewenangan masing-masing tanpa integrasi data, sinkronisasi kebijakan, dan koordinasi pengawasan yang kuat.

Akibatnya, tumpang tindih perizinan, perbedaan data spasial, hingga konflik pemanfaatan ruang laut terus berulang dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Pembenahan tata kelola laut tidak cukup hanya dengan menambah regulasi, tetapi harus dibarengi dengan keberanian membangun sistem koordinasi lintas sektor yang solid, terpadu, dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem serta kepentingan masyarakat pesisir.

Oki Lukito, Pengurus PWI Jawa Timur, Bidang Kemaritiman Sekjen LBH Maritim

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer