Hukum Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Illustrasi (Doc. Istimewa)

Bangkalan, Korek.id – Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku predator kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil, resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 lalu.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Bacaan Lainnya

Kekerasan seksual pada anak tidak terjadi hanya karena dorongan libido untuk kepuasan seksual. Tindakan predator seks adalah bentuk penaklukan, ekspresi inferioritas, menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam.

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bangkalan dalam beberapa tahun terakhir memang cukup marak. Pada tahun 2019 saja angka kasus kekerasan seksual di kota Dzikir dan Sholawat mencapai 26 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 berjumlah 19 kasus kekerasan seksual.

Apabila hukum kebiri kimia diterapkan di Kabupaten Bangkalan mungkin akan menjadi sebuah solusi untuk menurunkan angka kasus kekerasan seksual tersebut. Selain pelaku dijerat hukum kebiri kimia, para pelaku kekerasan seksual juga dikenakan hukum pidana.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, Agus Sobarnapraja menerangkan, setelah ditandatangani Presiden, PP tersebut resmi diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bangkalan.

Agus menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan sebagai respon akibat maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di berbagai daerah selama ini.

Sebab, meski para pelaku dijerat hukum pidana, tetap saja marak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermunculan, artinya tidak ada efek jera bagi para pelaku.

Sehingga, dengan peraturan baru ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera atau bahkan menjadi bahan pertimbangan bagi calon pelaku.

“Ini adalah perhatian khusus pemerintah, karena maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Agus, Selasa (12/1).

Agus menambahkan, hukum kebiri kimia itu dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pidana penjara. Jaksa adalah pelaksana hukum kebiri kimia tersebut bekerjasama dengan dengan rumah sakit.

Hukuman kebiri kimia itu dilakukan dengan cara disuntikkan kepada pelaku untuk menghilangkan hormon seksualnya. Selain disuntik, pelaku juga akan dipasang alat elektronik sejenis alat pelacak, sehingga gerak-gerik pelaku seksual bisa terdeteksi selama keluar dari penjara.

“Setelah dihukum pidana, ditambah kebiri kimia dengan cara disuntik untuk menghilangkan sementara hormon seksualnya,” kata dia.

“Jadi pelaku ini akan kehilangan gairah seksualnya selama 6 bulan, dia juga akan dipasangi alat pelacak, tapi kami belum tahu teknis pemasangan alatnya,” pungkas Agus.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *