BANGKALAN, KOREK.ID – Kuasa hukum mantan Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uftori, Nang Engki Anom Siseno, mendesak Imron Fatah alias IF untuk hadir dalam persidangan guna mengungkap fakta material terkait penjualan aset yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura.
Desakan tersebut disampaikan Engki sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum IF, Rishang Bimah Wijaya, yang sebelumnya menyebut kliennya tidak terlibat dalam perkara dan hanya berperan sebagai mediator penjualan aset milik para terdakwa.
Menurut Engki, justru pernyataan tersebut memperkuat pentingnya kehadiran langsung Imron Fatah dalam persidangan.
“Jika Imron Fatah menyatakan dirinya hanya sebagai mediator, maka harus dijelaskan siapa pembelinya dan ke mana hasil penjualan aset tersebut. Itu harus diungkap dalam persidangan untuk menemukan kebenaran material,” kata Engki, Selasa (7/4/2026).
Engki menjelaskan, meskipun secara formal aset tercatat atas nama pribadi para terdakwa, secara material para terdakwa telah mengakui bahwa pembelian aset tersebut menggunakan dana PT Tonduk Majeng Madura.
Menurutnya, pada saat itu PT TMM mengalami kendala administratif dalam kepemilikan aset, sehingga pembelian dilakukan dengan mengatasnamakan individu, dengan rencana selanjutnya akan dibalik nama menjadi milik perusahaan.
Namun sebelum proses tersebut terlaksana, muncul perkara hukum dan aset-aset tersebut kemudian dijual melalui Imron Fatah.
“Para terdakwa telah menyampaikan bahwa uang pembelian aset berasal dari PT TMM. Jika kemudian aset itu dijual melalui Imron Fatah, maka harus jelas siapa pembelinya dan ke mana aliran dana hasil penjualan tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam perkara dugaan korupsi, yang harus diungkap adalah kebenaran material, bukan sekadar kepemilikan formal atas aset.
Sebelumnya, Rishang Bimah Wijaya menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi PT Tonduk Majeng Madura dan hanya diminta membantu menjualkan beberapa aset pada tahun 2022.
Menurut Rishang, dari delapan aset yang ditawarkan, tiga di antaranya berhasil dijual, yakni apartemen Gunawangsa, rumah di Kayangan, serta tanah di Rungkut Mapan Timur. Total nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp1,25 miliar dan seluruh dana diterima langsung oleh pemilik aset.
Rishang juga menegaskan bahwa IF tidak menerima aliran dana serta tidak mengetahui sumber dana pembelian aset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Engki menilai ketidakhadiran Imron Fatah dalam persidangan justru menimbulkan pertanyaan baru. Menurutnya, jika merasa tidak terlibat, seharusnya yang bersangkutan hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Merasa tidak terlibat kemudian tidak hadir itu logika yang terbalik. Justru hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah agar fakta menjadi terang,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Imron Fatah penting untuk menghindari spekulasi publik serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Selain itu, Nang Engki juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyinggung keterlibatan Imron Fatah dalam pengurusan penghentian perkara atau SP3. Menurutnya, isu tersebut justru muncul dari pihak Imron Fatah sendiri.
Ia menilai, dalam perkara dugaan korupsi, penegakan hukum harus berorientasi pada kebenaran material, bukan hanya kebenaran formal.
“Kita berbicara tentang penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yang dititikberatkan pada kebenaran material. Karena itu, kehadiran Imron Fatah dalam persidangan menjadi penting untuk mengungkap fakta secara utuh,” kata dia.
Engki mengajak Imron Fatah untuk hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan secara langsung di bawah sumpah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan cara paling tepat untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik, khususnya di masyarakat Bangkalan.
“Hadir saja di persidangan untuk memberikan kesaksian. Dengan begitu, fakta akan terang dan tidak ada lagi spekulasi yang berkembang,” pungkasnya.

