SURABAYA, KOREK.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera mengumumkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan permasalahan perizinan reklamasi di kawasan pesisir Kabupaten Gresik.
Desakan tersebut disampaikan setelah Kejati Jatim diketahui telah melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pejabat serta instansi terkait untuk kepentingan penyelidikan.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Jawa Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, Bupati Gresik serta instansi pertanahan di Kabupaten Gresik.
Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan dugaan persoalan perizinan reklamasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami meminta Kejati Jatim menyampaikan hasil Pulbaket yang telah dilakukan. Publik perlu mengetahui apakah ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan izin reklamasi di wilayah pesisir Gresik,” ujar Komang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Komang, persoalan reklamasi perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terhadap kegiatan yang dilaksanakan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 14 undang-undang tersebut, kewenangan pengelolaan urusan kelautan tidak lagi berada pada pemerintah kabupaten/kota, melainkan beralih kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Karena itu, seluruh kegiatan reklamasi yang dilakukan setelah tahun 2014 perlu diperiksa legalitas perizinannya, termasuk dasar hukum penerbitan izin dan instansi yang mengeluarkannya.
“Perlu ditelusuri siapa yang menerbitkan izin, apa dasar hukumnya, serta apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Komang menilai apabila terdapat kegiatan reklamasi yang hanya berlandaskan rekomendasi atau dukungan pemerintah kabupaten tanpa izin dari instansi yang memiliki kewenangan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya perusahaan yang menggunakan surat rekomendasi pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan reklamasi. Menurutnya, rekomendasi pemerintah daerah tidak dapat menggantikan kewenangan perizinan yang berada pada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Perlu dipastikan apakah ada dokumen yang diterbitkan melampaui kewenangan lembaga yang mengeluarkannya. Jika ada, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan,” tegasnya.
Meski demikian, Komang mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran perizinan harus dianalisis secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak semua persoalan administrasi serta-merta masuk dalam ranah pidana.
“Harus dibedakan antara kesalahan administrasi dengan dugaan tindak pidana. Jika hanya terjadi cacat administrasi, penyelesaiannya belum tentu melalui jalur pidana. Namun apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
LBH Maritim juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir Gresik guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah perusahaan yang diketahui mengajukan atau menjalankan kegiatan reklamasi maupun pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut antara lain PT Pelabuhan Indonesia Maspion, PT Karya Indah Alam Sejahtera, PT Orela Shipyard, dan PT SSM.
Selain meminta transparansi hasil Pulbaket, LBH Maritim menilai tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Keterbukaan informasi juga bertujuan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Apabila penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, hak masyarakat untuk memperoleh informasi semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 41 ayat (2), masyarakat memiliki hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Hasil Pulbaket memang bagian dari proses penegakan hukum, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum, sepanjang informasi tersebut tidak menghambat proses penyelidikan,” kata Komang.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan permasalahan perizinan reklamasi di kawasan pesisir Kabupaten Gresik.

