PT Surya Indah Klaim Pengaman Pantai Ada Kajian, DLH Jatim Sebut Belum Temukan AMDAL

Diterbitkan :

Pantai Surindah, Temaji Tuban (ist)

TUBAN, KOREK.ID PT Surya Indah Teguh Abadi mengklaim pembangunan pengaman pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah didukung kajian. Namun, klaim tersebut belum menjelaskan secara rinci jenis kajian yang menjadi dasar pembangunan struktur pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer tersebut.

Pemilik PT Surya Indah Teguh Abadi, Yani, melalui pesan singkat kepada awak media menyatakan bahwa pembangunan pengaman pantai tersebut telah memiliki kajian. Ia juga menyebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tidak mungkin terbit tanpa adanya kajian lingkungan sesuai persyaratan.

Namun, ketika ditanya apakah pembangunan pengaman pantai tersebut juga memiliki kajian teknis tersendiri, Yani tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Klaim perusahaan itu dinilai belum menjawab persoalan utama mengenai dasar teknis pembangunan struktur pantai tersebut.

“Kajian seperti apa yang menjadi dasar pembangunan pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer itu?” tanya Senior Forum Masyarakat Madani Maritim, Heroe Budiarto.

Menurut Heroe, pembangunan struktur pengaman pantai semestinya didukung kajian teknis yang memadai untuk memastikan keberadaan bangunan tidak menimbulkan perubahan dinamika pesisir yang justru membahayakan kawasan di sekitarnya.

Menurutnya keberadaan PKKPRL tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai kelayakan teknis dan lingkungan pembangunan struktur pantai. Struktur pengaman pantai membutuhkan kajian yang mampu menggambarkan kondisi pesisir sebelum dan sesudah pembangunan.

Kajian tersebut, antara lain, mencakup kondisi gelombang, pasang surut, arus, sedimentasi, batimetri, kondisi tanah, stabilitas bangunan, elevasi dan dimensi struktur, hingga potensi perubahan garis pantai setelah bangunan didirikan.

Persoalan ini semakin mengemuka karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Nurcholis, sebelumnya menyatakan belum menemukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait pembangunan pengaman pantai di Temaji.

“Saya sudah cek, baik di Kabupaten Tuban maupun di DLH Provinsi Jawa Timur, belum pernah ada dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL untuk pembangunan pengaman pantai di Temaji,” ujar Nurcholis.

Pernyataan tersebut berseberangan dengan klaim perusahaan yang menyebut pembangunan telah didukung kajian. Perbedaan informasi ini membuat dasar lingkungan dan teknis proyek tersebut perlu diperjelas, termasuk jenis dokumen yang dimaksud perusahaan sebagai “kajian”.

Proyek pengaman pantai Surindah diketahui membentang sekitar 1,1 kilometer dengan luas kawasan kurang lebih 4,5 hektare. Panjang struktur tersebut juga menjadi sorotan karena, menurut Heroe Budiarto, ketentuan dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengatur pembangunan struktur pengaman pantai dengan panjang lebih dari satu kilometer sebagai kegiatan yang wajib dikaji melalui AMDAL.

“Merujuk regulasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, proyek di Temaji diduga kuat tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh,” kata Heroe.

Heroe menegaskan, dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas dalam proses perizinan. Kajian diperlukan untuk mengukur berbagai perubahan yang berpotensi terjadi pada sistem pesisir sebelum struktur dibangun.

Pantai merupakan sistem yang dinamis. Gelombang dan arus secara terus-menerus membawa serta mendistribusikan pasir dan sedimen di sepanjang garis pantai. Kehadiran tanggul atau struktur pengaman pantai dapat mengubah pola tersebut, sehingga berpotensi memicu penumpukan sedimen di satu lokasi dan kekurangan pasokan sedimen di lokasi lainnya.

Dalam kondisi tertentu, bangunan yang dimaksudkan untuk melindungi satu kawasan justru dapat memindahkan titik abrasi ke wilayah lain apabila tidak didahului kajian hidrodinamika dan sedimentasi yang memadai.

Karena itu, kondisi abrasi di pesisir Desa Socorejo dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Heroe mendorong dilakukan kajian untuk mengetahui apakah perubahan pola arus dan sedimentasi di kawasan tersebut memiliki keterkaitan dengan pembangunan pengaman pantai di Temaji.

Potensi dampak pembangunan juga tidak hanya menyangkut perubahan garis pantai. Perubahan dinamika pesisir dapat berpengaruh terhadap ekosistem mangrove, habitat pemijahan ikan, kawasan wisata Pantai Semilir, hingga mata pencaharian masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Dengan demikian, persoalan pembangunan pengaman pantai Surindah bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya sebuah “kajian”. Hal yang perlu diperjelas dan dibuka kepada publik adalah kajian apa yang telah dilakukan, siapa yang menyusunnya, apa dasar hukumnya, serta apakah kajian tersebut benar-benar mengukur dampak pembangunan terhadap dinamika dan sistem pesisir secara keseluruhan.

Kejelasan mengenai dokumen tersebut penting untuk memastikan pembangunan pengaman pantai tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan kawasan pesisir, keberlanjutan lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer