Penangkap Ikan Dengan Trawl Disidang, Nelayan Minta BB Ditahan dan Dijadikan Pengganti Kerugian

Suasana sidang yang digelar secara daring diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan

Bangkalan, Korek.id – Pelaku penggunaan jaring trawl yang dilakukan oleh Nelayan asal Kabupaten Lamongan, hari ini digelar secara daring diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dengan agenda Sidang pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, turut hadir sejumlah nelayan yang ikut mengawal jalannya persidangan dengan duduk di depan Ruang Sidang Utama.

Bacaan Lainnya

Mereka meminta agar barang bukti (BB) untuk ditahan dan dijadikan pengganti kerugian yang dialami oleh nelayan di Perairan Arosbaya.

“Kami minta barang bukti itu ditahan karna akibat pengguna jaring trawl itu sejumlah nelayan di Arosbaya mengalami kerugian,” ucap Bilal Kurniawan Selaku ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Arosbaya.

Menurut Bilal, dengan diserahkannya kapal trawl itu barangkali nanti menjadi obat bagi para nelayan di Arosbaya dan menjadi efek jera terhadap para nelayan luar untuk masuk di perairan Bangkalan.

Pihaknya menyebutkan sangat dirugikan dengan adanya alat tangkap trawl tersebut. Sebab kata dia, alat tangkap trawl itu beroperasinya di sepanjang pearairan Bangkalan, yakni dari Bangkalan kota hingga Klampis.

“Jelas kerugiannya disana, setiap harinya banyak jaring-jaring milik nelayan hilang,” kata dia.

Dengan banyaknya nelayan yang hadir di PN, Bilal mengaku kaget dan bangga terhadap masyarakat nelayan Bangkalan, karena dengan kedatangan mereka menandakan bahwa nelayan Bangkalan peduli terhadap perairan di Bangkalan.

Selain itu dia berharap proses hukumnya nanti bisa berjalan sesuai dengan tuntutannya, sehingga perairan di Bangkalan aman dan nelayan diluar Bangkalan yang memggunakan trawl tersebut memiliki efek jera.

“Ini adalah kasus pertama yang kita kawal hingga ke persidangan, sebelumnya belum pernah dan sifatnya hanya sebatas pembinaan saja,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum nelayan S Hendrayanto mengatakan, dirinya dan seluruh nelayan Bangkalan akan mengikuti dan mengawal kasus ini hingga tuntas, tentunya yang sesuai dengan alur persidangan.

Tujuannya agar nelayan Asrosbaya khususnya dan nelayan Bangkalan umumnya bisa mendapatkan keadilan, karena nelayan selama ini sudah di dzolimi oleh penggunaan kapal trawl.

“Semoga PN Bangkalan bisa koperatif dan bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan kedepan bisa jadi acuan sehingga Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan perda nantinya,” lanjut dia.

Selain itu, dia jaga meminta agar pelaku tetap dihukum sesuai pasal yang pantas, sekalipun terdakwa mengaku tidak tahu bahwa alat trawl itu dilarang.

Adapun perihal permintaan nelayan untuk menjadikan BB sebagai pengganti kerugian, menurutnya itu hal wajar. Karna nelayan tidak hanya sekali dua kali kehilangan bubuh hingga mengalami kerugian.

“Korbannya banyak, yakni sepanjang perairan di Bangkalan, jadi wajar kalau mereka meminta itu,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *