Diduga Korupsi Dana Covid-19, Jaka Jatim Laporkan 10 OPD Pemkab Pamekasan ke Kejati

Tampak, sejumlah pengurus Jaka Jatim saat membeberkan hasil laporannya, di depan kantor Kejati Jatim

Pamekasan, Korek.id – Sedikitnya, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan, Madura dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Hari Senin (08/11) kemarin, oleh Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Pamekasan. Hal itu dilakukan karena sejumlah OPD itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Covid-19.

Ketua Jaka Jatim Koorda Pamekasan, Musfik mengatakan, Atas ulah sejumlah OPD tersebut, negara diduga mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp. 13 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Laporan ini kami lakukan karena kami menemukan tindakan tak terpuji dari sejunlah OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, dan itu dana pandemi Covid-19,” ujar Musfik kepada Korek.id, Rabu (10/11).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukannya selama ini, ada sejumlah permasalahan yang ditemukan Jaka Jatim Pamekasan terkait penggunaan dana Covid-19 tahun 2020. Permasalahan itu, diantaranya banyaknya bantuan yang diduga tidak tepat sasaran sehingga merancukan data best, dan bahkan ada yang diduga penerima fiktif.

Selain itu, kata Musfik, pihaknya juga menduga banyak kepala dinas yang bermain dengan oknum rekanan dan bahkan oknum anggota legislatif terhafap dana tersebut,  sehingga ada indikasi dana tersebut dijadikan ajang korupsi. “Kami juga menduga ada pemotongan angka atau nominal yang diserahkan kepada masyarakat langsung baik berupa sembako maupun uang,” tambahnya.

Musfik merinci, 10 OPD yang dilaporkan tersebut yakni BPBD dengan dugaan korupsi mencapai Rp 8 miliar, Dinas Sosial sekitar Rp. 700 juta, Dinas parawisata dan Kebudayaan sekitar Rp. 36 juta, Dinas Pemberdayaan perumpuan dan anak sekitar Rp. 56 juta, Dinas Perindustran dan Perdagangan sekitar Rp. 16 juta, Dinas Pendidikan sekitar Rp. 70 juta, Kecamatan Batu Mar-Mar sekitar Rp. 85 juta, Kecamatan Kadur sekitar Rp. 11 juta, Kecamatan Galis kisaran Rp. 11 juta, dan Satpol PP Rp. 2 miliar lebih.

“Hasil kajian kami terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan penanganan Pandemi Covid 19 Tahun Anggaran 2020, pada pemerintah kabupaten pamekasan ditemukan adanya dugaan korupsi di 10 OPD di kabupaten Sekitar Rp. 13 miliar,” tambahnya.

Ia berharap, pihak Kejati Jatim segera memproses laporan Jaka Jatim Pamekasan tersebut. Bahkan, Kuasa Hukum Jaka Jatim Pamekasan, Safi’i mengungkapkan, dari laporannya tersebut, sudah ada dua alat bikti yang cukup yang bisa digunakan pihak Kejati Jatim agar segera memproses laporan itu.

“Terkait dengan Pelaporan tersebut sudah memenui syarat Formil sesuai Pasal 184 KUHAP Bagi Kejakti untuk menaikkan dari pelaporan ke Penyedikan karena diantaranya syarat tersebut di sertai dengan 2 alat bukti yg meyakinkan,” kata Safi’i.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar segera melakukan penyelidikan  atas dugaan kerugian Negara yang dialokasikan untuk penanganan pandemi covid 19 ini. “Dan Kami juga meminta kejaksaan Tinggi Jatim agar serius menangani dugaan korupsi covid 19, karena ditengah masyarakat sedang menjerit, sedangkan para penguasa malah seenaknya merampok uang Negara,” pungkasnya.

(if/dw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *