Satreskrim Polres Bangkalan, hadiahi Timah Panas Terhadap Tiga Pelaku komplotan Curanmor

BANGKALAN, KOREK.ID – Tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di bekuk petugas kepolisian resort (Polres) Bangkalan.

Dari tiga komplotan pencuri tersebut, yakni berinisial MZ, MS dan MJ dibekuk pada tanggal 19 Januari 2022. setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebayak 13 kali di wilayah kota Bangkalan dalam waktu sekitar satu bulan,Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, menjelaskan dari 13 kali melakukan aksi pencurian, komplotan tersebut sudah berhasil mencuri sekitar 11 kendaraan bermotor. dalam melakukan aksinya, mereka melakukan survei terlebih dahulu dengan berkeliling mengendarai sepeda motor, setelah menemukan target yang akan di incar, mereka langsung beraksi menggunakan kunci leter T.

Bacaan Lainnya

“Mereka melakukan aksinya di beberapa TKP berbeda di wilayah kota Bangkalan,”Kata Iptu Sucipto sapaan akrab kasi Humas Polres Bangkalan saat pers release di Mapolres Bangkalan, Senin (31/01/2022).

Selain itu, Kasatreskrim polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, penangkapan ketiga tersangka Curanmor tersebut berawal dari kejadian pencurian di tanggal 23 Desember 2021 lalu, Dari kejadian tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut diperoleh beberapa informasi serta bukti dan petunjuk yang mengarah terhadap beberapa tersangka pelaku kejahatan tersebut.

“Akhirnya setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para tersangka ini, kami pada tanggal 19 Januari 2022 dilakukan penangkapan,”Ujarnya

Sigit juga menambahkan, dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor, komplotan tersebut tidak hanya bertiga, melainkan bersama dua orang lainnya yakni MS dan I yang saat ini sedang buron dan dalam pengejaran.

“Kami sudah terbitkan DPO terhadap keduanya dan akan terus kami kejar hingga dapat kami ringkus,”Tambahnya.

Dari ketiga tersangka pelaku Curanmor, selain menyita sejumlah 11 kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sejumlah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh para tersangka saat melakukan aksinya dan Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *