TUBAN, KOREK.ID – Polemik proyek pengurugan/reklamasi pantai dan pembangunan pengamanan pantai di kawasan pesisir Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini memasuki babak baru yang kian panas. Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo secara resmi melayangkan surat somasi dan permohonan klarifikasi keras kepada Kepala Desa Temaji.
Langkah tegas ini diambil menyusul bencana abrasi parah yang menghantam destinasi wisata Pantai Semilir Desa Socorejo. Sebuah dampak lingkungan meluas yang diduga kuat terpicu oleh rekayasa fisik pesisir di Temaji. Surat resmi nomor 400.10.2.2/429/414.412.16/2026 bertanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, S.HI., menegaskan bahwa dampak buruk reklamasi tersebut kini bukan lagi sekadar potensi, melainkan telah menjadi kehancuran nyata.
Dalam suratnya, Pemdes Socorejo membeberkan fakta menohok. Sejak tiga tahun lalu saat proyek reklamasi dan tanggul laut di Temaji mulai digarap, Pemdes Socorejo sebenarnya telah melayangkan keberatan resmi. Pihaknya sudah mengingatkan bahwa pengurugan pantai secara sembarangan akan mengubah dinamika arus laut dan memindahkan hantaman gelombang ke pesisir sekitarnya.
Kala itu, ungkap Pemdes Temaji memberikan angin segar dengan berjanji akan bertanggung jawab, memberikan kompensasi, serta melakukan penanganan bersama jika di kemudian hari terjadi abrasi di Socorejo. Namun janji tinggal janji. Kini, kawasan Wisata Pantai Semilir Socorejo mengalami penggerusan garis pantai secara masif.
Berdasarkan lampiran dokumentasi foto dalam surat tersebut, tampak pepohonan peneduh pantai tumbang, struktur bangunan wisata roboh, dan sarana prasarana penunjang pariwisata hancur diterjang abrasi.
“Sampai dengan surat ini disampaikan, Pemerintah Desa Socorejo belum pernah menerima tindak lanjut maupun bentuk pertanggungjawaban sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan,” tegas Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, dalam surat resminya.
Tak sekadar menagih janji pertanggungjawaban, Pemdes Socorejo juga mempertanyakan legalitas dan instrumen kelayakan lingkungan atas proyek reklamasi di Desa Temaji tersebut. Pemdes Temaji didesak untuk membeberkan secara tertulis 4 poin krusial antara lain, Dasar Hukum dan Tujuan pelaksanaan pengurugan/reklamasi pantai.
Dokumen Perizinan, termasuk bukti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin resmi lainnya. Dokumen Kajian Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang memuat analisis dampak terhadap kawasan pesisir di sekitarnya.
Dalam suratnya, apabila dalam waktu 7 hari Pemdes Temaji mangkir atau tidak memberikan tanggapan memadai, Pemdes Socorejo akan menyerahkan kasus ini ke instansi penegak hukum dan kementerian terkait untuk dilakukan evaluasi teknis dan penindakan hukum secara menyeluruh.
Guna memastikan persoalan ini tidak dipetieskan, surat teguran keras Socorejo ini juga ditembuskan langsung kepada pejabat-pejabat, di antaranya, Bupati Tuban, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Tuban, Camat Jenu, Kepala KSOP Kelas III Tanjung Pakis. Hingga saat ini Awak media masih berupaya menemui Kepala Desa Temaji untuk konfirmasi

