Tanggul Laut Temaji Dibangun untuk Melindungi Lahan Pantai Bersertifikat Milik Perusahaan, Dokumen Lingkungan Dipertanyakan

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Pembangunan pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer dengan luas mencapai 4,5 hektar di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ditujukan untuk melindungi lahan pesisir bersertifikat milik perusahaan. Lahan yang berlokasi di kawasan Pantai Surindah tersebut dulunya difungsikan sebagai tambak udang.

Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, pemilik lahan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Non-Berusaha dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui sistem e-SEA.

“PKKPRL atas nama PT Surya Indah Teguh Abadi, Jenis Kegiatan Pengaman Pantai seluas 4,50 ha,” ungkapnya.

Meski kepemilikan tanah dan izin pemanfaatan ruang laut telah diklaim, kelengkapan dokumen perizinan lingkungan untuk proyek pengaman pantai ini justru menuai pertanda tanya besar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Nurcholis, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan rekam jejak dokumen lingkungan proyek tersebut.

“Saya sudah cek, baik di Kabupaten Tuban maupun di DLH Provinsi Jawa Timur, belum pernah ada AMDAL ataupun UKL-UPL untuk pembangunan pengaman pantai di Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban,” tegas Nurcholis.

Keberadaan dokumen lingkungan ini krusial mengingat proyek pengaman pantai Temaji berdampak luas pada wilayah sekitar. Selain diduga memicu abrasi di pesisir Desa Socorejo yang mengancam kawasan Pantai Wisata Semilir, pembangunan pengaman pantai ini juga mengganggu aktivitas nelayan akibat perubahan ekosistem dan kondisi pesisir serta terbatasnya akses melaut.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer