TUBAN, KOREK.ID – Polemik pembangunan pengaman pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang diprakarsai PT Surya Indah, kembali menyisakan tanda tanya. Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur hingga kini belum memberikan penjelasan terbaru terkait status dokumen lingkungan proyek.
Sebelumnya, Kepala DLH Jawa Timur, Nurcholis, mengungkapkan bahwa DLH Jatim dan Kabupaten Tuban telah melakukan pengecekan dan memastikan belum pernah ada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk proyek bangunan pengaman pantai di desa Temaji, Tuban
Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika pengajuan AMDAL memang belum diterima, bagaimana status pembangunan pengaman pantai tersebut dari perspektif ketentuan lingkungan hidup? Lantas, sejauh mana pengawasan DLH Jawa Timur terhadap kegiatan pembangunan di lokasi?
Ketika dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan persoalan tersebut, Nurcholis tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi bidang yang menangani pengawasan.
“Hubungi Pak Ainul bidang pengawasan,” kata Nurcholis. Senin (7/9/2026).
Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Ainul Huri, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons maupun penjelasan yang diberikan terkait status pengawasan dan tindak lanjut atas pembangunan pengaman pantai di Desa Temaji.
Sebagai catatan, Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur memiliki peran penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha maupun pembangunan di wilayah Jawa Timur mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan hidup.
Dalam menjalankan tugasnya, bidang tersebut bertanggung jawab memimpin dan mengawasi pelaksanaan izin lingkungan, termasuk memastikan kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, bidang pengawasan juga berperan mengawal proses penegakan sanksi terhadap pelaku usaha atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Fungsi tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memastikan aturan lingkungan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga diterapkan secara tegas terhadap setiap pelanggaran.
Dengan posisi dan tanggung jawab tersebut, Bidang Pengawasan DLH Jatim dituntut untuk bekerja secara transparan, responsif, dan profesional, terutama ketika muncul dugaan pelanggaran atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Belum adanya penjelasan dari pejabat yang membidangi pengawasan membuat sejumlah pertanyaan penting terkait proyek tersebut masih menggantung.
Publik setidaknya membutuhkan kejelasan mengenai apakah pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang diwajibkan, apakah terdapat dokumen lingkungan lain yang telah dimiliki pemrakarsa, serta apakah DLH Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atau pengawasan langsung di lapangan.
Terlebih, pembangunan berada di kawasan pesisir yang memiliki karakteristik lingkungan tersendiri dan berpotensi bersinggungan dengan kepentingan masyarakat maupun ekosistem di sekitarnya.
Karena itu, transparansi dari instansi berwenang menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak berhenti pada pernyataan bahwa dokumen AMDAL belum diajukan.
Di sisi lain, PT Surya Indah sebagai pihak pemrakarsa pembangunan juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pelaksanaan pembangunan pengaman pantai tersebut.
Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk mengetahui tujuan pembangunan, status dokumen lingkungan yang dimiliki, serta proses perizinan yang telah ditempuh sebelum kegiatan pembangunan dilakukan selain PKKPRL.
Sampai saat ini, upaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih dilakukan. DLH Jawa Timur maupun PT Surya Indah memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang berkembang mengenai proyek pengaman pantai di Desa Temaji.
Publik kini menunggu, apakah DLH Jawa Timur akan memberikan penjelasan secara terbuka atau justru polemik pembangunan pengaman pantai di Temaji akan kembali berhadapan dengan sikap bungkam dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. (Mm/Red).

