Pengaman Pantai Temaji Dipersoalkan, LBH Maritim Buka Opsi Class Action

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim mendorong masyarakat dan nelayan Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mempertimbangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait pembangunan bangunan pengaman pantai di Desa Temaji yang telah membentang sekitar 1,1 kilometer.

Langkah hukum tersebut muncul menyusul dugaan belum adanya Persetujuan Lingkungan, sementara pembangunan diduga berdampak terhadap lingkungan pesisir dan aktivitas nelayan di Socorejo.

Direktur LBH Maritim Bidang Lingkungan dan Pesisir, Salehwangen, mengatakan hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah pembangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kalau benar bangunan pengaman pantai sepanjang kurang lebih 1,1 kilometer itu sudah dibangun tetapi belum memiliki Persetujuan Lingkungan, ini harus dipertanyakan secara serius. Apalagi kalau masyarakat mengalami kerugian dan lingkungan pesisir terdampak,” ujar Salehwangen. Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, pemrakarsa dan pemerintah perlu membuka dokumen terkait pembangunan tersebut kepada publik, termasuk Persetujuan Lingkungan, identitas pemrakarsa, dokumen lingkungan, kajian dampak, serta kesesuaian pembangunan dengan dokumen yang telah disetujui.

Saleh menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.

“Kalau ternyata belum ada, pertanyaannya adalah atas dasar apa kegiatan pembangunan itu dilaksanakan sampai bangunannya sudah mencapai sekitar 1,1 kilometer?” katanya.

LBH Maritim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya instansi lingkungan hidup yang berwenang, memberikan penjelasan terbuka sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lingkungan pembangunan tersebut.

Salehwangen mengatakan class action dapat dipertimbangkan apabila masyarakat mampu membuktikan adanya kerugian atau kerusakan lingkungan yang memiliki hubungan dengan pembangunan pengaman pantai.

Dasar hukum gugatan perwakilan kelompok tersebut terdapat dalam Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Class action ini bukan semata-mata karena dokumennya diduga tidak ada. Harus kita lihat akibatnya kepada masyarakat. Kalau pembangunan tanpa Persetujuan Lingkungan kemudian menimbulkan kerusakan pesisir dan kerugian yang dialami banyak nelayan dengan sumber persoalan yang sama, maka mekanisme class action bisa ditempuh,” jelasnya.

Masyarakat Socorejo, kataya, perlu mengumpulkan bukti terkait kerugian yang dialami, seperti perubahan kondisi pantai, wilayah tangkap, gangguan aktivitas melaut, hingga dampak terhadap kawasan pesisir dan wisata Pantai Semilir.

LBH Maritim juga mendorong adanya kajian independen untuk mengetahui kemungkinan perubahan arus, gelombang, sedimentasi, abrasi, dan garis pantai setelah pembangunan.

“Kalau nelayan mengatakan mereka mengalami kerugian, itu harus dibuktikan dengan data. Pemerintah juga harus memastikan apakah benar terjadi perubahan lingkungan setelah pembangunan pengaman pantai tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, bukti tersebut penting untuk menentukan apakah seluruh unsur class action terpenuhi, termasuk kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompok.
Jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, tuntutan tidak hanya menyangkut kompensasi, tetapi juga pemulihan lingkungan.

“Ini bukan sekadar soal selembar izin. Persetujuan Lingkungan merupakan instrumen untuk memastikan suatu kegiatan sudah mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Kalau instrumen itu dilewati, lalu masyarakat menanggung dampaknya, tentu harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

LBH Maritim meminta pemerintah tidak menunggu hingga dampak lingkungan semakin besar. Status Persetujuan Lingkungan dan legalitas pembangunan pengaman pantai Temaji harus segera dipastikan.

“Bangunannya sudah ada. Karena itu sekarang yang harus dilakukan adalah membuka dokumennya, melakukan pengawasan, dan memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan,” pungkas Salehwangen. (Mm/Red).

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer