Konfirmasi Persetujuan Lingkungan Pengaman Pantai Temaji Belum Dijawab PT Surya Indah

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Status Persetujuan Lingkungan pembangunan struktur pengaman pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Indah Teguh Abadi belum memberikan jawaban atas konfirmasi mengenai dokumen Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar pembangunan tersebut.

Konfirmasi kepada pihak perusahaan dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai dokumen lingkungan pembangunan pengaman pantai yang panjangnya sekitar 1,1 kilometer dan berada di kawasan pesisir Desa Temaji. Rabu (26/08/2026).

Pertanyaan yang diajukan antara lain terkait nomor dan tanggal Persetujuan Lingkungan, jenis dokumen lingkungan yang dimiliki, instansi yang menerbitkan, serta apakah dokumen tersebut secara khusus mencakup kegiatan pembangunan pengaman pantai.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur menyatakan belum menerima permohonan Persetujuan Lingkungan atas nama PT Surya Indah Teguh Abadi untuk kegiatan pengaman pantai tersebut.

Keterangan itu disampaikan Kepala DLH Jawa Timur Nurcholis melalui pejabat fungsional DLH Jatim, Feri. Menurutnya, setelah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terbit pada 25 April 2025, pihak DLH Jatim belum menerima pengajuan Persetujuan Lingkungan atas nama perusahaan untuk kegiatan dimaksud.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan persyaratan lingkungan proyek. Sebab, PKKPRL dan Persetujuan Lingkungan merupakan dua aspek yang berbeda dalam proses perizinan.

PKKPRL berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang laut, sedangkan Persetujuan Lingkungan berkaitan dengan kewajiban dan persyaratan lingkungan dari suatu kegiatan.

Sementara itu, sebelumnya PT Surya Indah Teguh Abadi menyatakan pembangunan pengaman pantai tersebut telah didukung kajian. Namun, perusahaan belum menjelaskan secara rinci jenis kajian yang dimaksud maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan.

Kejelasan mengenai dokumen lingkungan menjadi penting karena struktur pengaman pantai yang dibangun memiliki panjang sekitar 1,1 kilometer. Sejumlah pihak juga meminta agar pemerintah melakukan verifikasi terhadap aspek lingkungan dan teknis pembangunan tersebut.

Forum Masyarakat Maritim Madani sebelumnya mendorong instansi terkait memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi, termasuk aspek Persetujuan Lingkungan dan kajian teknis pengamanan pantai.

Selain aspek lingkungan, pemerintah juga menyoroti kewenangan teknis pembangunan pengaman pantai. Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur menyatakan standar teknis pengamanan pantai pada lokasi tersebut menjadi ranah Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Bengawan Solo. Karena itu, keberadaan rekomendasi teknis dari instansi berwenang juga perlu dipastikan.

Di sisi lain, DLH Jawa Timur pada 20 Agustus 2026 menyatakan persoalan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Indah Teguh Abadi belum memberikan penjelasan rinci atas konfirmasi mengenai Persetujuan Lingkungan pembangunan pengaman pantai di Temaji.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Surya Indah Teguh Abadi maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat dokumen atau informasi yang perlu disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dipastikan bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan dokumen apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, serta apakah dokumen tersebut secara khusus mencakup pembangunan pengaman pantai di Temaji.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer