Terancam Sanksi Pidana, Pengaman Pantai Temaji Wajib Kantongi Persetujuan Teknis

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Pembangunan struktur pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer di Pesisir, Desa Temaji, tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan perizinan sesuai ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Hal itu menyusul status lokasi pembangunan yang berada di Wilayah Sungai Bengawan Solo, yang merupakan wilayah sungai dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Pemprov Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) maupun menentukan standar teknis pembangunan pengaman pantai di lokasi tersebut.

“Bangunan pengamanan pantai dimaksud berada di Wilayah Sungai Bengawan Solo yang merupakan wilayah sungai kewenangan pusat. Sehingga untuk pengajuan Rekomtek melalui Kementerian PU/BBWS Bengawan Solo,” ujar Gunadi. Jum’at (21/8/2026).

Menurutnya, standar teknis pengamanan pantai yang diperbolehkan untuk diterapkan di lokasi tersebut juga menjadi kewenangan Kementerian PU melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

“Standar teknik pengaman pantai yang diizinkan pada lokasi tersebut menjadi ranah atau kewenangan Kementerian PU/BBWS Bengawan Solo,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan struktur pengaman pantai di Desa Temaji digarap oleh pihak swasta melalui PT Surya Indah Teguh Abadi.

Sebagai pemrakarsa, perusahaan wajib memenuhi ketentuan pengelolaan sumber daya air serta memperoleh persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Senior Forum Masyarakat Maritim Madani, Heroe Budianto, mengatakan kewajiban tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis pengamanan pantai, tetapi juga pemanfaatan ruang laut dan persetujuan lingkungan sesuai dengan karakteristik kegiatan.

“Selain memenuhi ketentuan PKKPRL, pemrakarsa juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heroe.

Menurutnya, apabila berdasarkan hasil penapisan kegiatan tersebut masuk dalam kategori yang wajib AMDAL, maka dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungannya harus dipenuhi sesuai ketentuan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap berbagai bentuk bangunan pengaman pantai, baik berupa tanggul, revetment maupun breakwater, sesuai dengan karakteristik dan fungsi konstruksi yang direncanakan.

Dengan demikian, pembangunan struktur pengaman pantai tidak cukup hanya berdasarkan desain konstruksi yang dibuat pemrakarsa. Persyaratan teknis, persetujuan, perizinan, serta dokumen lingkungan yang diwajibkan harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan.

Heroe yang selama ini lantang mengkritisi proyek strategis nasional Surabaya Waterfront Land (SWL) menilai Rekomtek memiliki fungsi penting dalam memastikan kelayakan teknis bangunan pengaman pantai.

Menurut dia, Rekomtek bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan desain dan konstruksi yang akan dibangun tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan pesisir.

Evaluasi teknis, kata dia, antara lain berkaitan dengan kesesuaian desain konstruksi, pemilihan material, pengaruh bangunan terhadap pola arus laut dan sedimentasi, serta potensi perubahan kondisi pantai di sekitar lokasi pembangunan.

“Rekomtek bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif. Ini penting untuk memastikan struktur yang dibangun layak secara teknis dan tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan pesisir,” ujarnya.

Hal tersebut menjadi penting karena keberadaan bangunan pengaman pantai dapat memengaruhi dinamika kawasan pesisir. Kesalahan desain maupun penempatan konstruksi berpotensi mengubah pola arus dan sedimentasi serta menimbulkan dampak terhadap kawasan pantai di sekitarnya.

Kewajiban memenuhi persyaratan pembangunan prasarana sumber daya air bukan semata persoalan administratif.

PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air mengatur pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, termasuk kewajiban memenuhi norma, standar, pedoman dan kriteria serta ketentuan perizinan atau persetujuan sesuai kewenangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2024.

Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air yang dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, terdapat ketentuan pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan non konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dapat dipidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur pelanggaran, termasuk apakah kegiatan yang dilakukan merupakan konstruksi prasarana sumber daya air dan apakah izin yang diwajibkan memang tidak dimiliki.

Penegasan mengenai kewajiban dan kewenangan pembangunan pengaman pantai tersebut mengacu pada sejumlah regulasi. Pertama, PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Regulasi ini mengatur pengelolaan sumber daya air, termasuk konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, serta pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air.

Kedua, Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2015 tentang Pengamanan Pantai yang menjadi salah satu dasar teknis dalam penyelenggaraan pengamanan pantai, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga operasi dan pemeliharaan bangunan pengaman pantai.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bahwa pembangunan pengaman pantai tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan pemrakarsa, melainkan harus memenuhi ketentuan teknis dan kewenangan pemerintah yang berlaku.

Dalam konteks pembangunan pengaman pantai Temaji, persoalan yang kini penting dipastikan adalah apakah struktur pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer tersebut telah memperoleh Rekomtek dari BBWS Bengawan Solo serta seluruh persetujuan dan perizinan lain yang diwajibkan.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka dokumen tersebut menjadi dasar bahwa pembangunan telah melalui mekanisme teknis dan perizinan yang ditetapkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan konstruksi yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan yang diwajibkan, maka pemrakarsa dapat menghadapi konsekuensi administratif dan, apabila memenuhi unsur pidana, dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Sumber Daya Air.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer