Bangkalan , Korek.id – Sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) mulai diterapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerapkan sanksi sosial berupa bersih-bersih di Alun-alun Kota Bangkalan dan membersihkan sampah di Kelurahan Bancaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Irman Gunadi mengatakan, untuk membuat efek jera, pihaknya Berencana akan menambah variasi sanksi pada pelanggar seperti membaca tahlil di makam korban Covid-19.
“Sanksi sosial ini akan dikembangkan, mungkin di daerah kita ingin para pelanggar dibawa ke makam korban Covid-19, untuk baca tahlil bersama,” katanya, Jum’at (11/09/2020).
Dengan begitu, para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bangkalan hatinya akan tersentuh. “Ayo kita doakan bersama, mudah-mudahan para pelanggar protokol kesehatan hatinya tersentuh, sehingga mereka melaksanakan protokol kesehatan, minimal pakai masker,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, pengembangan bentuk sanksi sosial berupa pembacaan tahlil di makam korban Covid-19 ini akan dilakukan secara bertahap.
“Pengembangan sanksi sosial ini bisa direalisasikan, dan mudah-mudah bisa kita lakukan secara bertahap, mungkin sanksi ini baca tahlil lebih kena,” terangnya
Redaksi