Polda Jatim Serahkan Fragmen Tulang Korban Pembunuhan Madiun (foto: AZ)
Surabaya, korek.id
Proses identifikasi fragmen tulang korban pembunuhan di Kota Madiun akhirnya menemui kepastian. Hasil pemeriksaan DNA memastikan serpihan tulang yang ditemukan merupakan bagian tubuh korban setelah dicocokkan dengan sampel darah ibu kandungnya.
Setelah kepastian identitas tersebut, fragmen tulang diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke Bogor dan dimakamkan pada Rabu (4/11/2026).
Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol dr Wahono Edhi mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metode pencocokan DNA antara fragmen tulang dan sampel pembanding dari ibu korban.
Hasil pemeriksaan tersebut telah keluar pada 30 Oktober 2026. Dari hasil analisis, profil DNA pada fragmen tulang dinyatakan identik dengan sampel pembanding milik ibu korban.
“Yang kita ambil sebagai pembanding adalah DNA ibu korban. Hasilnya sudah jadi tanggal 30. Tulang dengan pembanding dari darah ibu yang kita ambil itu identik. Jadi bisa dipastikan fragmen tulang tersebut milik almarhum korban,” ujar Wahono.
Ia menjelaskan, terdapat 15 fragmen tulang yang diperiksa. Namun, kondisi serpihan yang berukuran kecil membuat tim forensik kesulitan mengidentifikasi seluruh bagian berdasarkan anatominya.
Meski demikian, salah satu fragmen diketahui memiliki karakteristik anatomi yang mengarah pada bagian tulang panggul. Sementara fragmen lainnya sulit dipastikan berasal dari bagian tubuh mana karena sudah berupa potongan kecil.
Wahono juga mengungkapkan bahwa fragmen tulang yang diperiksa berasal dari dua individu berbeda. Dengan demikian, material tulang tersebut merupakan bagian dari dua orang manusia.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan perkara hingga identifikasi korban tuntas.
Ia secara khusus berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan dukungan dan fasilitasi selama proses penanganan kasus tersebut.
Menurut Ikbal, kepastian identitas melalui pemeriksaan forensik menjadi bagian penting bagi keluarga untuk mendapatkan kejelasan atas peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kota Madiun.
Setelah proses penyerahan, pihak keluarga membawa fragmen tulang korban ke Bogor untuk dimakamkan. Ikbal mengatakan, dirinya turut mengawal langsung proses pemulangan hingga pemakaman tersebut.
Terkait proses hukum, Ikbal menegaskan keluarga menginginkan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keluarga tetap mengikuti proses hukum. Tuntutan keluarga adalah pelaku dihukum seberat-beratnya atau maksimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keluarga korban tidak memiliki keinginan untuk memberikan maaf kepada pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
Menurutnya, tindakan pelaku bukan merupakan kejahatan biasa karena telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
“Kalau dari keluarga sendiri, keluarga tidak akan memberikan satu kata maaf pun terhadap pelaku. Perbuatan yang dilakukan ini bukan perbuatan biasa, tetapi luar biasa. Tidak ada pintu maaf bagi pelaku,” ungkap Ikbal.
Mengenai kemungkinan tuntutan restitusi atau ganti kerugian bagi keluarga korban, Ikbal menyatakan masih akan mempelajari aspek hukumnya. Ia belum ingin mengambil keputusan karena proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
Pihak keluarga, lanjutnya, mempercayakan kepada penyidik untuk terus mengembangkan dan mendalami perkara, termasuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan yang berkaitan dengan kejadian di Kota Madiun.
Ikbal memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar keluarga korban memperoleh kepastian dan keadilan. (AZ)

