Bupati Bangkalan Launching Aplikasi Sistem Keuangan Desa Sejahtera

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – Fasilitasi pengelolaan Keuangan Desa (Bimtek Aplikasi Siskeudes) di launching oleh Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara tersebut di Hotel Grand Dhafam Signatur Surabaya Rabu Malam (02/02/22).

Dalam sambutannya R. Latif mengatakan upaya untuk meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, di setiap tahun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menganggarkan Alokasi Pendanaan Keuangan desa yang cukup besar untuk disalurkan kepada desa, diantaranya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana desa (ADD) serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHP).

“saya meminta agar dimaksimalkan dalam memastikan kegiatan prioritas Tahun Anggaran 2022 saat ini, khususnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), seperti anggaran tunjangan bagi kepala desa (kades), jaminan sosial kesehatan bagi kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, sekretaris desa dan juga Perangkat Desa,” kata R. Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan saat sambutan di acara pembukaan (Bimtek Aplikasi Siskeudes).

Lanjut R. Latif, ia juga meluncurkan Sistem Keuangan Desa sejahtera (Sikades), Aplikasi ini dibangun diperuntukan untuk memfasilitasi proses penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHP), dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBHR). R. Latif berharap setelah dilaksanakannya kegiatan fasilitasi pengelolaan Keuangan desa (Bimtek Aplikasi Siskeudes) ini, pola pengelolaan Keuangan Desa berbasis aplikasi Sistem keuangan Desa (SISKEUDES) tentunya di wilayah Kabupaten Bangkalan, maka dapat berangsur angsur menjadi lebih baik, sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa, yaknk lebih transparan, akuntabel, partisipatif serta dapat dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran.

“Dengan adanya sistem ini keuangan Desa Sejahtera (Sikades), diharapkan lebih baik dalam proses penyaluran dana desa, ADD serta DBHP, Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBHR) Kepada desa dapat dilaksanakan dan terlaksana lebih efektif serta lebih efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentunya,” Pungkasnya.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer