TUBAN, KOREK.ID – Pembangunan struktur pengaman pantai sepanjang 1,1 kilometer milik PT Surya Indah Teguh Abadi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali memicu gejolak. Proyek pesisir ini dinilai berdampak buruk terhadap perubahan kondisi pantai dan perairan di kawasan tetangga, yakni Desa Socorejo.
Berdasarkan data Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Tuban, keberadaan proyek ini mengancam mata pencaharian sekitar 600 nelayan tradisional yang mengoperasikan 360 perahu di perairan Socorejo. Dampak ekonomi tersebut turut merembet pada ekosistem usaha lokal, mulai dari pedagang ikan, pengolah hasil laut, hingga pelaku pariwisata di kawasan Pantai Semilir yang kini terancam abrasi dan kerusakan vegetasi pesisir.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur untuk segera beraksi. Ia menegaskan agar pemerintah daerah tidak bersikap pasif atau menunggu laporan resmi berikutnya, mengingat warga Socorejo sebelumnya telah menyuarakan keberatan serupa pada tahun 2021.
Kepala Desa Socorejo, Zubas Arif. R pada Juli 2026 telah bersurat secara resmi kepada Kepala Desa Temaji untuk meminta kejelasan dasar hukum, tujuan pembangunan, serta dokumen kajian lingkungan. Pemerintah Desa Socorejo juga menuntut komitmen penanganan dampak abrasi yang dirasakan warga setempat.
Di sisi lain, kelayakan perizinan proyek ini memicu tanda tanya publik. Kepala DLH Jatim, Nurcholis, menyatakan pihaknya belum menerima permohonan Persetujuan Lingkungan atas nama PT Surya Indah Teguh Abadi pasca-penerbitan PKKPRL oleh KKP pada April 2025. Padahal, PKKPRL dan Persetujuan Lingkungan adalah dua instrumen hukum yang berbeda dan saling melengkapi. Selain itu Struktur pengaman pantai ini juga disinyalir belum mengantongi rekomtek dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber di lingkungan KKP permohonan PKKPRL perusahaan tersebut sempat dua kali ditolak melalui sistem OSS sebelum akhirnya disetujui lewat mekanisme e-SEA KKP pada 2025. Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi. Transparansi atas perubahan jalur pengajuan ini dinilai perlu dibuka ke publik. Diberitakan sebelumnya Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah ke lokasi.
“Kami sudah sempat turun, Kami juga koordinasi dengan DLH setempat. Hasil pengecekan tim kami, untuk perizinan PKKPRL mereka sudah memiliki. Terbit tahun 2025. Sehingga dari sisi perizinan yang menjadi kewenangan KKP, perusahaan tersebut telah terpenuhi,” kata Kepala PSDK Benoa Edi Purnomo. Minggu (23/08/2026).
Meski demikian, LBH Maritim mempertanyakan izin Persetujuan Lingkungan bangunan pengaman pantai serta menyarankan agar pemeriksaan lapangan dilakukan secara menyeluruh dan independen lewat kajian hidro-oseanografi. Langkah ini krusial untuk membuktikan secara ilmiah hubungan kausal antara bangunan pengaman pantai di Temaji dengan perubahan arus serta abrasi di Socorejo.
I Komang menegaskan bahwa penataan kawasan pesisir harus dipandang sebagai isu tata kelola lingkungan yang utuh. Perlindungan terhadap investasi, aset perusahaan tidak boleh mengorbankan ruang hidup nelayan dan kelestarian ekosistem pesisir. (Mm/Red).

