TUBAN, KOREK.ID – Masyarakat dinilai berhak mengetahui secara terbuka dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan Pengaman Pantai Temaji. Pernyataan bahwa pemrakarsa telah memiliki “kajian lingkungan” dinilai belum cukup memberikan kepastian mengenai bentuk dan status persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Pemerhati lingkungan sekaligus senior Forum Masyarakat Maritim Madani, Heroe Budianto, mengatakan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi mengenai dokumen lingkungan yang digunakan sebagai dasar pembangunan.
Menurut Heroe, istilah “sudah memiliki kajian lingkungan” perlu diperjelas karena masyarakat berhak mengetahui apakah dokumen tersebut berupa AMDAL, UKL-UPL, SPPL, atau bentuk dokumen lainnya.
“Masyarakat jangan hanya diberi informasi bahwa sudah ada kajian lingkungan. Yang perlu dijelaskan adalah kajian apa, persetujuan lingkungannya apa, nomor dan tanggal dokumennya berapa, siapa yang menerbitkan, dan kegiatan apa saja yang tercakup di dalamnya,” ujar Heroe. Selasa (1/9/2026).
Ia menilai kejelasan tersebut penting karena dokumen lingkungan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sebuah kajian, tetapi juga menjadi dasar untuk mengetahui kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa.
Heroe juga meminta agar dokumen lingkungan yang disebut dimiliki pemrakarsa dibandingkan dengan kondisi pembangunan Pengaman Pantai Temaji di lapangan.
Menurutnya, yang perlu dipastikan bukan hanya apakah sebuah dokumen lingkungan pernah dibuat, tetapi apakah kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam dokumen dan persetujuan lingkungan.
“Harus dilihat nama kegiatannya, lokasi, panjang bangunan, luas, konstruksi dan parameter teknis lainnya. Jangan sampai yang ditunjukkan adalah dokumen untuk kegiatan tertentu, sementara pembangunan yang dilakukan di lapangan memiliki lingkup atau spesifikasi berbeda,” katanya.
Menurut Heroe, apabila terdapat perubahan atau perbedaan antara rencana yang tercantum dalam dokumen lingkungan dengan pelaksanaan di lapangan, maka perlu dijelaskan dasar perubahan tersebut serta apakah perubahan itu telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.
Heroe menegaskan, permintaan agar dokumen lingkungan dibuka bukan berarti masyarakat telah menyimpulkan bahwa pembangunan Pengaman Pantai Temaji tidak memiliki persetujuan lingkungan.
Sebaliknya, menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan pernyataan umum.
“Ini bukan soal menuduh ada pelanggaran. Kita hanya meminta agar semuanya dibuka dan bisa diverifikasi. Kalau memang persetujuan lingkungannya ada dan sesuai, tentu tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mempertanyakannya lagi,” ujarnya.
Ia berharap pemrakarsa dapat memberikan informasi secara lengkap dan transparan, termasuk identitas persetujuan lingkungan, dokumen yang menjadi dasarnya, serta ruang lingkup kegiatan yang telah disetujui.
Selain pemrakarsa, Heroe menilai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan dan kegiatan pesisir juga perlu memberikan penjelasan apabila masyarakat meminta informasi mengenai dasar persetujuan lingkungan suatu kegiatan.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya persepsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Pemerintah juga harus membantu memberikan kepastian. Kalau dokumennya ada, jelaskan dokumennya. Kalau ada persyaratan yang harus dipenuhi, jelaskan apa saja. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif bahwa semua sudah sesuai aturan tanpa bisa mengetahui dasar dokumennya,” kata Heroe.
Ia menambahkan, pembangunan di wilayah pesisir memiliki kepentingan publik yang cukup besar sehingga aspek lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat sekitar perlu diperhatikan secara transparan.
Dengan adanya pernyataan bahwa pemrakarsa telah memiliki kajian lingkungan, menurut Heroe setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Pertama, apa bentuk dokumen lingkungan yang dimiliki PT Surya Indah Perkasa?
Kedua, apakah dokumen tersebut telah menjadi dasar persetujuan lingkungan untuk pembangunan Pengaman Pantai Temaji?
Ketiga, siapa instansi yang menerbitkan persetujuan tersebut, serta berapa nomor dan tanggal penerbitannya?
Keempat, apakah lokasi dan spesifikasi pembangunan yang dilaksanakan di lapangan sama dengan yang tercantum dalam dokumen lingkungan?
Kelima, apabila terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan, apakah perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan?
“Pertanyaan ini sederhana dan sangat wajar. Masyarakat hanya ingin mengetahui dasar dokumennya. Jangan sampai istilah ‘kajian lingkungan’ justru membuat masyarakat semakin tidak jelas mengenai status persetujuan lingkungannya,” pungkas Heroe.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan lebih rinci dari PT Surya Indah Perkasa mengenai bentuk, nomor, tanggal, penerbit, serta ruang lingkup dokumen lingkungan yang disebut telah dimiliki masih diperlukan untuk memastikan informasi tersebut dapat diverifikasi secara objektif.

