Dua Terdakwa Kasus Bisnis Buah Impor Fiktif Dituntut 12 Tahun Penjara (foto: AntokZuhud)
SURABAYA –Sidang kasus Bisnis perdagangan buah impor fiktif dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan miliar rupiah digelar di
Pengadilan Negeri Surabaya dengan materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum digelar Senin 12/10/26.
Dua terdakwa, Dimas Helmi dan Virta Resia Pangestu, kini dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga menggaet puluhan investor sejak April 2024 hingga November 2025 dengan iming-iming keuntungan dari bisnis buah impor. Untuk meyakinkan para investor, mereka disebut menggunakan dokumen pesanan pembelian atau purchase order atau (PO) palsu.
JPU Siska Christina menegaskan, berdasarkan pembuktian yang disampaikan dalam persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Kami menyatakan bahwa para terdakwa Dimas Helmi dan Virta Resia Pangestu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kombinasi,” tegas Siska Christina, SH, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (12/10/2026).
Selain menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar kepada masing-masing terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sesuai ketentuan hukum.
Jaksa juga mengatur konsekuensi apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Jika dalam waktu satu bulan denda belum dilunasi, harta benda atau aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pelelangan aset masih belum mencukupi untuk membayar denda, jaksa menuntut adanya pidana pengganti berupa kurungan tambahan selama 290 hari.
Dalam perkara ini, sejumlah dokumen turut disita dan menjadi barang bukti. mulai dari rekening koran berbagai bank atas nama pihak-pihak terkait hingga surat perjanjian.
Jaksa meminta barang bukti tersebut dirampas atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai status dan ketentuan yang ditetapkan dalam perkara.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10/2026). Dalam tahap ini, para terdakwa melalui penasihat hukum memiliki kesempatan untuk menanggapi tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan hingga majelis hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

