Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Adik Putrawan (foto: AntokZuhud)
SURABAYA— Selama sekitar satu tahun, A.Y., pria 43 tahun, diduga menjalankan bisnis peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Aksinya akhirnya terbongkar setelah polisi menangkapnya dengan barang bukti hampir 100 gram sabu yang disimpan di dalam tas di kamar rumahnya.
A.Y. ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah rumah di Jalan Jaya Boyo, Surabaya, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 95,44 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu klip dengan berat bruto 44,80 gram dan sembilan klip lainnya dengan berat total bruto 50,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Adik Putrawan mengatakan, sebelum ditangkap, A.Y. diduga telah menjadi perantara peredaran sabu selama sekitar satu tahun.
Menurut Agus, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut baru diterima A.Y. pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, beberapa jam sebelum polisi melakukan penangkapan.
“Yang bersangkutan sudah menjadi perantara narkotika jenis sabu kurang lebih satu tahun,” ujar Agus.
Selama menjalankan aksinya, A.Y. menjual sabu dalam paket dengan harga bervariasi, sekitar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp7,5 juta. Selain uang, tersangka juga memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi menduga aktivitas A.Y. bukan merupakan aksi pengedar kelas kecil. Dari keterangan tersangka, dalam kurun waktu satu tahun, peredaran sabu yang dilakukan disebut bisa mencapai sekitar satu ons dalam waktu kurang dari satu minggu.
Jika pola tersebut benar-benar berlangsung konsisten, jumlah sabu yang telah beredar selama setahun berpotensi mencapai hitungan kilogram. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut sekaligus memburu pemasok yang memasok sabu kepada A.Y.
“Kalau berdasarkan keterangannya, kurang lebih satu ons dalam waktu kurang dari satu minggu. Ini masih kami dalami,” kata Agus.
A.Y. diketahui melayani pembeli di sejumlah wilayah, termasuk Wonokromo dan kawasan Joyoboyo. Bahkan, jika ada pesanan, tersangka disebut bersedia mengantarkan sabu ke luar wilayah tersebut.
Polisi menyebut cara kerja A.Y. cukup rapi. Selama setahun menjalankan aktivitas ilegalnya, tersangka dinilai mampu menghindari pengungkapan hingga akhirnya berhasil dipantau petugas selama sekitar tiga bulan.
“Sudah tiga bulan kami mengawasi tersangka ini. Sistemnya sudah berjalan lama, otomatis mereka berhati-hati. Bisa lolos sampai satu tahun berarti memang cukup berhati-hati,” jelas Agus.
Yang menjadi perhatian polisi, sasaran pembeli A.Y. diduga cukup luas. Siapa pun yang memiliki uang dan datang untuk membeli disebut dapat dilayani.
Kondisi itu membuat polisi belum menutup kemungkinan adanya pembeli dari berbagai kalangan, termasuk anak muda.
“Random. Semua yang ada uang di situ bisa membeli,” ujar Agus.
Selain hampir 100 gram sabu, polisi turut menyita satu bendel plastik klip, sebuah serok atau sendok kecil plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas A.Y.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana yang disampaikan penyidik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara berat hingga seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku. (AntokZuhud)

