Oleh: Oki Lukito
Rencana operasional galangan kapal baru PT PAL Indonesia di Desa Sidokelar, Paciran, Lamongan, kini tengah berpacu dengan waktu. Menjelang akhir tahun, santer terdengar kabar adanya upaya percepatan luar biasa agar penyesuaian Persetujuan Lingkungan (PL) proyek ini rampung kilat.
Muncul dugaan kuat Mega proyek ini sedang mengejar target seremonial menjelang 5 Desember 2026. Publik, terutama masyarakat pesisir Lamongan, jangan sampai terkecoh oleh narasi “penyesuaian izin” yang terkesan sekadar urusan birokrasi biasa. Diduga ada upaya simplifikasi opini seolah BUMN tersebut hanya melanjutkan aset galangan kapal yang sudah ada dari eks PT Lamongan Marine Industry (LMI).
Padahal, secara substansi hukum dan ekologi, terdapat perbedaan bak bumi dan langit antara fungsi galangan sipil masa lalu dengan galangan militer strategis masa kini. Mengacu PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyesuaian izin lingkungan hanya boleh selesai dalam hitungan hari jika sifatnya murni administratif seperti perubahan nama silsilah kepemilikan.
Akan tetapi, apa yang terjadi di Sidokelar jelas merupakan perubahan substansial.
Pertama, transformasi fungsi dari galangan kapal niaga sipil menjadi pusat pengujian alutsista tonase besar dan kapal selam mengubah total profil risiko lingkungan.
Aktivitas pengerukan (dredging), potensi kebisingan bawah air yang mengganggu biota laut, hingga pengelolaan limbah B3 spesifik (seperti zat kimia pelapis lambung kapal perang) memerlukan pengujian kelayakan lingkungan yang baru dan mendalam.
Kedua, fakta adanya sanksi administratif dari PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemanfaatan lahan reklamasi di lokasi tersebut mengonfirmasi adanya perubahan bentang alam nyata di ruang laut yang belum klir.
Oleh karena itu, memaksakan penyesuaian dokumen lingkungan ini selesai lewat “sidang kilat” demi mengejar tenggat waktu seremonial akhir tahun adalah tindakan yang cacat prosedural. Jika dipaksakan menggunakan jalur perubahan administratif di sistem Amdalnet untuk membungkus aktivitas fisik yang masif, hal ini dapat dikategorikan sebagai manipulasi perizinan (bypass regulasi).
Masyarakat tidak boleh silau oleh program bantalan sosial (social cushioning) berupa pembagian sembako atau CSR yang belakangan gencar dilakukan. Karitas korporasi tidak akan pernah bisa menggantikan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dipegang PT PAL bukanlah cek kosong untuk mengabaikan kewajiban AMDAL atau Adendum ANDAL RKL-RPL yang wajib menguji partisipasi publik nelayan tradisional setempat.
Sebagai BUMN kebanggaan nasional, PT PAL seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum yang mutlak (Good Corporate Governance). Kedaulatan pertahanan laut tidak akan pernah tegak di atas pondasi hukum lingkungan yang ditabrak. Jangan sampai ego sektoral dan syahwat seremonial mengorbankan ruang hidup nelayan Lamongan. Pemerintah, melalui DLH Jawa Timur dan KLHK, wajib berdiri tegak menjaga integritas ekologi pesisir utara dan menolak segala bentuk intervensi “izin kilat” yang mencederai keadilan lingkungan.

