Layanan Dinas Tutup 14 Hari

Tampak depan gedung Pemkab Bangkalan

Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memutuskan menutup semua pelayanan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas selama 14 hari ke depan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron bernomor: 800/4078/433.032/2020 tertanggal 29 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran itu memaparkan bahwa semua kegiatan perkantoran dilingkungan Pemkab Bangkalan dihentikan selama 14 hari .

Penutupan dilakukan lantaran meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 dari kluster perkantoran dilingkungan Pemkab Bangkalan. Sehingga diperlukan penanggulangan cepat dan tepat dengan penghentian semua kegiatan kantor dinas.

“Namun kegiatan yang tidak bisa ditunda dapat dilaksanakan secara online. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas,” tulis dalam surat edaran Bupati itu.

Selain itu, Bupati Bangkalan juga memberlakukan sistem work from home (WFH) dilingkungan Pemkab Bangkalan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4-17 Januari 2020. Kecuali unsur pelayanan bergerak yang bergerak dibidang kesehatan.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *