Bangkalan, Korek.id – Terkait kasus pelecehan seksual oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) terhadap guru TK di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangakalan. Komisi D DPRD setempat akan mendorong pimpinan Komisi A untuk segera melakukan rapat koordinasi terhadap Instansi terkait.
Sebab, hingga saat ini kasus pelehan seksual yang dialami guru TK tersebut masih belum ada kejelasan, karena hingga saat ini terdakwa masih bebas bekeliaran tanpa adanya hukuman oleh pihak penegak hukum.
“Untuk itu kami mendorong komisi A, karena yang paling dekat dengan kewenangannya, agar secepat mungkin sebelum ada keputusan pengadilan untuk melakukan rapat bersama sebagai bentuk gerakan moral,” ujar Nur Hasan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, usai di datangi oleh sejumlah mahasiswa pasca sarjana, Selasa (16/3).
Nur Hasan menyebutkan, kenapa komisi A hanya melakukan rapat, sebab tidak bisa melakukan pemanggilan, karena PN dan Kejari itu merupakan Instansi vertikal.
“Ini sebagai gerakan moral, agar nanti mereka membuka, pasal apa yang di sangkakan oleh Kejari, kemudian diputus seadil-adilnya sesuai dengan fakta hukuk yang terjadi, tidak dibuat-buat dan tidak direkayasa,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMPB) menyebutkan, bahwa kasus ini akan dilakukan pengawalan secara hukum oleh dinas terkait.
Namun, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KB-P3A) Kabupaten Bangkalan hanya melindungi secara psikologi saja.
“Dinas KB-P3A, sempat mengeluarkan pernyataan akan melakukan pendampingan sampai ke proses hukum,” tutur Ahmad Mudabbir, koordinator HMPB, usai audiensi di Ruangga Banggar bersama Komisi D DPRD setempat, Selasa (16/3).
pernyataan tersebut hanya selesai di media saja tanpa adanya tindakan pendampingan terhadap korban.
“Saat ini kami masih menunggu kesiapan Komisi D, bahwasannya tadi mereka siap meperemukan kami dengan Dinas terkait serta dengan pihak Pengadilan, kami tunggu itu,” kata dia usai menagadu ke Komisi D DPRD setempat.
Selanjutnya, Mudabbir menyebutkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah masuk pada tahap pembuktian. Korban sudah memberikan bukti-bukti, namun pihak terdakwa hingga saat ini masih belum mengahdirkan saksinya.
“Sudah dua kali, terdakwa masih belum mengahdirkan saksi untuk menujukkan bukti di Pengadilan,” tutupnya.