Surabaya, Korek.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan 11 daerah di wilayah Jatim untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan pertimbangan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2021, yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam siaran persnya, Pemprov Jatim akan memulai PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 dan akan berlangsung di 11 daerah yakni. Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Dari 11 daerah yang masuk dalam PPKM itu berdasarakan empat kriteria, pertama diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), kedua berdasarkan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).
Selanjutnya, berdasarkan tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen), serta berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, berdasarkan Instruksi Kemendagri No. 1 tahun 2021, daerah prioritas yang diharuskan PPKM adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Adapun dalam Instruksi Kemendagri itu, Gubernur juga dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain untuk dilakukan PPKM.
Untuk itu, Gubernur dalam kesempatan ini menetapkan beberapa daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator.
“Semua pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut,” ujar Gubernur Jatim yang akrab disapa Khofifah itu, Minggu (10/1).
Iya berharap, masyarakat bisa bekerja sama dengan kebijakan tersebut, agar penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi, dapat berjalan maksimal.
“Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan kasus,” ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan signifikan sejak pekan kedua November 2020 sampai Januari 2021.
“Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di Jatim,” tuturnya.
Sekedar diketahui, kasus COVID-19 di Jatim menunjukkan tren cukup signifikan, yakni sesuai data per Sabtu , 9 Januari 2021, kasus di Jatim mencapai 91.609 pasien dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602 pasien (85,8 persen), kasus dirawat 6.627 pasien (7,24 persen) dan meninggal dunia 6.380 pasien (6,96 persen).
Data berikutnya, kapasitas tempat tidur COVID-19 di Jatim juga terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien COVID-19.
Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72 persen, dan isolasi COVID-19 mencapai 79 persen, sehingga angka ini perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.
Penulis: Redaksi
Sumber: Antaranews