Bangkalan, Korek.id – Enam orang terdakwa kasus pemerkosaan bergilir yang terjadi di Desa Bendeng Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan dituntut 10 tahun kurungan penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, berdasarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan Selasa (20/10) minggu lalu enam terdakwa dijerat pasal pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Tuntutannya 10 tahun penjara, pasal 285 KUHP,” terang Choirul, Rabu (28/10) saat dikonfirmasi Korek.id.
“Satu terdakwa bernama Salman Alfarisi dituntut 8 tahun karena dia tidak memperkosa, hanya membantu memfasilitasi saja sehingga tuntutannya lebih rendah,” tambah dia.
Choirul menjelaskan, pada Selasa (27/10) kemarin sudah terlaksana persidangan dengan agenda peledoi atau pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
“Peledoi ini biasanya penasehat hukum meminta keringanan hukuman terdakwa,” kata dia.
Choirul menambahkan, pembacaan vonis terhadap enam terdakwa tersebut dijadwalkan terlaksana pada minggu kedua bulan November 2020.
“Kemungkinan dilaksanakan minggu kedua bulan November,” ujarnya.
Keenam tersangka yang disidangkan adalah:
- MR (25) asal Desa Tlokoh Kecamatan Kokop. Dia merupakan pelaku utama yang mengajak temannya untuk memperkosa korban dengan istilah ada ‘proyek’.
- SA (25) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop.
- MF alias F (21) warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.
- AR (22), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi,
- FR (19) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop
- MZ (20), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.
Mereka memperkosa Bunga (nama samaran) berusia 21 tahun. Janda muda satu anak itu diperkosa delapan pria pada Jumat 26 Juni 2020 dini hari secara bergilir.
Dua pelaku diantaranya masih berusia dibawah umur, yakni J (15), pelajar asal Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi. Dan AR (17), warga Tanjung Bumi.
Pemerkosaan itu terjadi ditengah hutan atas bukit didekat rumah korban. Lokasi pemerkosaan berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida