BANGKALAN, KOREK.ID – Komisi A DPRD Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Yang diduga belum memiliki izin, Rabu (12/6/24).
Sidak itu dilakukan oleh rombongan Komisi A bersama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Bangkalan. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, H. Syaiful Anam menyampaikan, pemotongan kapal yang berada di bibir pantai Desa Tanjung Jati ini sudah berkali-kali diberi peringatan untuk segera melakukan pengurusan izin. Akan tetapi hingga kini belum dilakukan.
“Kami sudah melakukan upaya peringatan bahkan pernah memanggil ke komisi A agar mengurus legalitasnya,” paparnya.
Ia berharap, pemerintah yang dalam hal ini Pemkab Bangkalan dapat mengambil langkah tegas, mengingat aktifitas pemotongan kapal berdampak negatif terhadap lingkungan disekitar.
“Awal kunjungan kita 2001 dan 2002, namun dari pihak pemotong kapal tidak menghadiri akan undangan yang kami canangkan,” pungkasnya.