Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Guru TK Ada Dua Versi

Lokasi Rekontruksi Kejadian Perkara

Bangkalan, Korek.id – Penyidik Polres Bangkalan melakukan rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum Kepala Sekolan (Kepsek) berinisia MS (44) asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.

Korbannya tak lain merupakan seorang guru TK Swasta berinisial NS (23) warga Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi atau reka ulang kasus dilakukan di SMP Nurul Huda Desa Bragang Klampis, pada Sabtu (17/10) siang. Terlihat pelaku dan korban mengikuti proses rekonstruksi serta disaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Ternyata dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual itu ada dua versi, yakni versi pelaku dan versi korban.

Rekonstruksi pertama dilakukan menurut versi korban. Usai rekonstruksi dilakukan korban mengeluh karena ada perubahan dengan tata ruang di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kejanggalan saya mas, ada perubahan di ruangan itu, tapi pas rekonstruksi sudah disesuaikan tadi,” ujar NS kepada sejumlah wartawan.

Selain itu korban mengeluhkan dengan adanya saksi dari pihak pelaku, padahal saat kejadian tidak ada orang sama sekali di lokasi kejadian.

“Yang ada itu hanya saya mas, ada orang pun saat saya keluar dari ruangan itu,” katanya dengan nada geram.

Kendati demikian, korban berharap pihak penyidik tetap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus.

“Kasus ini kasus serius dan jangan main-main,” imbuh dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja membenarkan bahwa dari hasil rekontruksi ada dua versi.

“Jadi itu nanti bergantung keterangan mereka masing-masing, karna tadi juga disaksikan oleh jaksa,” ujar Agus.

Setelah proses rekonstruksi ini selesai, pihaknya akan melakukan pemberkasan ulang yang selanjutnya akan diserahkan lagi kepada pihak Kejari Bangkalan.

“Kalau nanti dari Jaksa tidak ada lagi hal-hal yang kurang, ya tinggal di sidangkan,” kata dia.

“Karena rekonstruksi ini permintaan Jaksa, nanti setelah ini kami kirim lagi berkasnya, silahkan nanti dipertimbangkan, kira-kira bagaimana,” pungkasnya.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *