BANGKALAN,Korek.id – Warga asal Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, nekat menjual narkoba demi menyicil hutangnya senilai 100 juta.
Pengedar narkoba itu adalah S, berhasil diamankan oleh Polsek setempat yang kedapatan mengedarkan Sabu seberat 77,56 gram.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyebutkan, pria asal kecamatan Kwanyar ini mengaku menjual sabu selama 4 bulan.
Namun, selama 4 bulan itu, menurut pengakuannya belum juga bisa tertutupi hutangnya senilai 100 juta tersebut.
“Rugi kamu ini,” kata Kapolres saat ditanya langsung kepada tersangka. Selasa (08/09/2020).
Padahal, pengedar asal Kwanyar ini kata dia, sebelumnya pernah ditahan dengan kasus yang sama. Namun belum juga jera.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Diketahui, sebanyak sebelas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kabupaten ujung barat Madura, berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan. Dengan jumlah Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 2 ons dan uang kurang lebih senilai 1,3 juta.
Penulis: Imam