Polemik Kartu Tani, Petani Tak Dapat Pupuk Bersubsidi

suasana pemanggilan Dinas Pertanian oleh komisi B

Bangkalan, Korek.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan memanggil Dinas Pertanian, Penyuluh pertanian, Bank BRI dan Distributor pupuk se-Kabupaten Bangkalan.

Pemanggilan beberapa instansi itu lantaran saat musim tanam tiba, petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Komisi B Rokib, masyarakat kurang greget dengan adanya regulasi yang mengharuskan petani memiliki Kartu Tani.

“maka dari itu kita mewanti dinas terkait petani harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar bisa mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah,” terangnya Senin (02/11).

Maka dari itu pihaknya mencoba mencari solusi terbaik agar distribusi pupuk bersubsidi dapat cepat terasa oleh Petani.

Pihaknya juga menghimbau agar pendataan petani oleh Dinas pertanian lebih dipercepat. Hal itu agar petani di Kabupaten Bangkalan terdaftar dalam data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“dan itu terkahir pada tanggal 20 November mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Kabupaten Bangkalan memastikan tidak akan terjadi kelangkaan pupuk.

Sebab, stok Pupuk Urea yang ada saat ini berjumlah 19.000 Ton dan 2000 Ton pupuk SP36.

“Jadi kita pastikan stok pupuk untuk kabupaten Bangkalan aman,” terang Kepala Dispetapahorbun  Puguh Santoso.

Lalu mengapa masih ada petani yang mengeluhkan stok pupuk?. Menurut Puguh, yang terjadi di lapangan saat ini merupakan miss komunikasi tentang mekanisme penyaluran pupuk.

Sebab, saat ini penyaluran pupuk bersubsidi harus menggunakan Kartu Tani.

” Saat ini, proses penyaluran Kartu Tani belum selesai secara keseluruhan,” terangnya.

Dalam tahap ini kata Puguh, sering terjadi salah paham, karena setiap distributor tidak ingin mengeluarkan pupuknya jika petani tidak memegang kartu tani.

“Sehingga persepsi petani pupuk sudah tidak ada,” imbuhnya.

penulis: Imam

editor: redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *