Bangkalan, Korek.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan membacakan vonis hukuman kepada terdakwa nelayan yang menggunakan jaring trawl saat melaut di perairan Bangkalan.
Terdakwa Husnul divonis 8 bulan kurungan penjara. Pria asal Kabupaten Lamongan itu dijerat Undang-undang 45 tahun 2009, Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 pasal 85 Sub 100B.
“Terdakwa divonis hukuman 8 bulan penjara,” ucap majelis hakim membacakan vonis, Senin (30/11).
Sidang yang digelar secara terbuka itu dihadiri sejumlah nelayan asal Bangkalan.
Ketua Pokmawas (Kelompok Pengawas Masyarakat) nelayan Bilal Kurniawan mengatakan, pihaknya mewakili nelayan Bangkalan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Namun, pihaknya tidak menyetujui putusan majelis hakim tentang perahu atau kapal yang disita negara. Sebab, dalam kejadian itu masyarakat nelayan sangat dirugikan.
Kurniawan berharap, kapal itu diserahkan kepada masyarakat nelayan sebagai ganti rugi.
“Tapi nyatanya kapal disita oleh negara, itu yang sangat tidak kami terima,” ungkap dia.
Sebab itu, pihaknya bersama kuasa hukumnya akan melakukan banding atas keputusan majelis hakim tersebut, karena kapal tidak diserahkan kepada masyarakat nelayan.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan ke jalur hukum apabila ada kejadian di perairan Bangkalan.
“Ini langkah awal kami dalam mengkawal kasus penggunaan jaring trawl di perairan Bangkalan, jika nanti masih ada lagi, akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
“Semoga ini menjadi efek jera bagi pengguna jaring Trawl dari luar Bangkalan,” imbuhnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, S Hendrayanto menyampaikan, putusan mejelis hakim untuk menyita kapal ke negara adalah keputusan yang janggal.
Sebab, menurutnya kapal tersebut diserahkan kepada nelayan karena sudah ada Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang di naungi oleh Pokmaswas. dan itu sesuai dengan peraturan yang ada.
“Seharusnya kapal itu diserahkan kepada nelayan, karena itu sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya merasa diberatkan dengan kapal yang disita negara. Karena, nelayan sangat dirugikan oleh adanya jaring trawl yang beroperasi di perairan Bangkalan.
“Jadi saya mohon kepada Jaksa untuk melakukan banding terhadap kasus ini, yakni terkait dirampasnya Kapal oleh Negara,” pungkasnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida