Ratusan Masyarakat Morombuh Kepung Kantor Kecamatan Kwayar, Camat Diduga Tidak Netral

BANGKALAN, KOREK.ID – (21 MARET 2023) Puluhan Massa yang tergabung dalam Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (PAKIS) menggelar demo di kantor Kecamatan Kwayar, Kabupaten Bangkalan, Senin (20/3/23).

Mereka menuntut agar Camat Kwayar independen dan objektif dalam Pelaksanaan Pesta Demokrasi Desa (Pilkades) gelombang ke 2, selaku Ketua Umum Pakis Abdurahman Tohir menjelaskan bahwa camat kwayar khoirul Rahman dinilai berbau amis dan busuk karena selama ini, kecamatan kwayar tidak kondusif, terdapat penyimpangan dan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum camat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya camat kwayar ini, tidak netral dan objektif terkait pilkades serentak ini. Di samping itu, patut diduga ada pemotongan dana desa, setiap termin diduga melakukan pemotongan atau meminta setoran terkait anggaran dana Desa di wilayah kwayar,” Kata Abdurahman Tohir saat berorasi di depan kantor Kecamatan Kwayar.

Abdurahman juga mengatakan, Camat tersebut tidak mampu menjadi pemimpin karena tidak bisa mensinergikan yang membuat para kepala desa tidak solid dan tidak sinergi karena ketidak kemampuan camat selaku pimpinan muspika di kecamatan kwayar.

“Maka dari itu kami menuntut agar Camat kwayar segera hengkang dri Kecamatan Kwayar, dan mundur secara terhormat. Karena tidak layak lagi untuk menjabat jadi Camat di Wilayah Kwayar,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut camat Kwanyar Khoirul Rahman saat di demo oleh massa masyarakat desa Morombuh dan LSM Pakis, menegaskan bahwa dirinya tidak ada niatan tidak netral Karena tidak punya wewenang untuk merubah, tapi hanya mengarahkan, selain itu hal tersebut merupakan wewenang Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dibentuk oleh BPD desa masing-masing.

“Camat itu bapaknya masyarakat se-kecamatan kwanyar, sementara pembentukan P2KD itu ranahnya BPD, kami selaku muspika hanya bisa mengarahkan sesuai persetujuan BPD, tokoh masyarakat dan alim ulama,” bantahnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan perbub nomor 51, tidak bisa pihaknya langsung merubah dan mencampuri calon dan P2KD.

“Sesuai perbub nomor 51, kami tidak bisa merubah dan mencampuri urusan pemilihan kepala desa, itu hak prerogatif P2KD setempat,” pungkas Khoirul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *