62 Pejabat Dimutasi, Bupati; Mutasi Dilakukan Karena Ada Perubahan Nomenklatur

Sejumlah pejabat daerah saat di lantik di pendopo Bangkalan

Bangkalan, Korek.id – Sebanyak 62 Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengikuti rotasi jabatan hari ini, Senin (28/12).

Rotasi itu dilakukan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron untuk menyesuaikan dengan nomenklatur tata kerja di empat instansi, yakni Dispenduk Capil, RSUD Syamrabu, Satpol PP dan Sekretariat Daerah.

Bacaan Lainnya

“Mutasi jabatan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di empat organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Ra Latif di Pendopo Agung Bangkalan.

Ra Latif mengaku, adanya mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai bentuk penyegaran terhadap organisasi perangkat daerah agar bisa meningkatkan efektifitas kinerja OPD tersebut.

“Mutasi ini adalah hal wajar bagi organisasi perangkat daerah demi meningkatkan tata kelola kerja karena ada perubahan nomenklatur di sejumlah OPD tersebut,” kata dia.

Selain itu, ia berharap kepada pejabat yang sudah diambil sumpahnya tadi, hendaknya dapat menjalankan tugas dengan baik yang sudah dibebankan oleh setiap unit kerja masing masing.

Sementara itu, PLT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Roosly Haryono mengatakan, mutasi ini dilakukan karena adanya nomenklatur tata kerja di empat instansi dan juga ada perubahan nama.

Dijelaskan oleh dia, seperti halnya rumah sakit, berubah menjadi unit khusus dibawah Dinas Kesehatan sesuai dengan PP Nomor 72 tahun 2019.

“Jadi Rumah Sakit merupakan unit organisasi yang bersifat khusus yang berada dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan,” jelasnya.

Sedangkan untuk Sekretariat daerah tetap 10 bagian, hanya saja ada sebagian nomenklatur yang berubah, mengacu pada Permendagri Nomor 56 tahun 2019.

Sementara untuk Satpol PP Nonok sapaan akrabnya, mengatakan ada peningkatan jabatan yang awalnya pemadam kebakaran (Damkar) hanya Kepala Seksi, kini ditambah Kepala Bidang (Kabid). Hal ini sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2020.

“Adapun Dispendukcapil nomenklaturnya hanya perubahan nama seksi perencanaan saja dan ini mengacu pada Permendagri 14 Tahun 2020,” tutupnya.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *