LBH Maritim Minta Ketegasan, DLH Dinilai Lamban

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur bersikap tegas menyikapi polemik pembangunan pengaman pantai sepanjang sekitar 1,1 kilometer di Temaji. Lambannya respons DLH dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian terkait status perizinan lingkungan kegiatan tersebut.

Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, meminta DLH Jatim tidak sekadar menunggu, tetapi segera memastikan legalitas dan pemenuhan kewajiban lingkungan dari kegiatan pembangunan tersebut. Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya jawaban konfirmasi dari DLH Jatim atas sejumlah pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan di Temaji.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perbedaan informasi mengenai dokumen lingkungan. Sebelumnya, DLH menyatakan belum menerima permohonan Persetujuan Lingkungan maupun menemukan dokumen AMDAL/UKL-UPL. Namun, pihak perusahaan menyebut memiliki dokumen yang diklaim sebagai “izin lingkungan”. Kondisi tersebut, menurut LBH Maritim, semestinya segera diverifikasi oleh DLH Jatim agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“DLH harus memberikan ketegasan. Kalau memang ada dokumen lingkungan, periksa dan pastikan keabsahan serta peruntukannya. Kalau belum ada, harus jelas langkah administratif yang akan dilakukan,” kata I Komang Aries Dharmawan yang juga pengacara itu. Kamis (27/8/2026).

LBH Maritim juga mempertanyakan apakah DLH Jatim telah menerima pengaduan resmi terkait pembangunan tersebut. Jika sudah, DLH dinilai perlu membuka informasi mengenai nomor dan tanggal pengaduan serta tindak lanjut yang telah dilakukan.

Selain itu, pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi Temaji. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga kesesuaian kegiatan dengan persyaratan lingkungan yang berlaku.

“Jangan sampai pembangunan berjalan, sementara status persetujuan lingkungannya belum jelas. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan lingkungan tidak dikorbankan,” ujarnya.

LBH Maritim juga meminta DLH menjelaskan apakah pembangunan pengaman pantai sepanjang kurang lebih 1,1 kilometer tersebut berada dalam kewenangan DLH Jatim dari sisi pengawasan lingkungan. Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa kegiatan tersebut wajib memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi belum memilikinya, DLH juga diminta menjelaskan langkah administratif yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan penghentian sementara pembangunan sampai persyaratan lingkungan dipenuhi.

Menurut LBH Maritim, perbedaan pernyataan antara DLH dan pihak perusahaan tidak boleh dibiarkan tanpa verifikasi. DLH harus memastikan kepada publik apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan atau masih dalam proses pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun redaksi masih menunggu jawaban resmi dari Kepala DLH Jawa Timur atas sejumlah pertanyaan terkait pengaduan, verifikasi lapangan, dokumen lingkungan, kewenangan pengawasan, serta kemungkinan tindakan administratif terhadap kegiatan pembangunan di Temaji.

LBH Maritim menilai kejelasan dari DLH penting untuk mencegah munculnya asumsi di tengah masyarakat sekaligus memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer