Kasus Korupsi Dana PKH Terus Menggelinding, Koordinator Kecamatan Galis Ikut diamankan Kejari Bangkalan

Bangkalan Korek.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, terus menggelinding, setelah Kejaksaan Negeri Bangkalan (Kejari) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada empat orang, kali ini kembali menetapkan dan melakukan penahanan kepada Koordinator PKH Kecamatan Galis. Kamis (14/7/2022) sore.

Identitas Koordinator PKH Kecamatan Galis tersebut berinisial AGA (37) warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, hasil dari pemeriksaan turut serta menikmati dana PKH di Desa Kelbung dengan kerugian yang ditemukan Kejari senilai Rp. 2 Miliar.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menjelaskan, dari hasil pengembangan berdasarkan pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi dan surat dokumen AGA juga ikut serta menikmati penyalahgunaan dana PKH yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut.

“Setelah di tetapkan tersangka sekarang sudah di lakukan penahan di Kejati Surabaya, bersama empat tersangka yang sudah di tetapkan tersangka sebelumnya,”Ujarnya.

Ia juga menambahkan, pengembangan kasus penyalahgunaan dana PKH dari tahun 2017 sampai 2021 dari tim penyidik masih terus berjalan.

“Kita tunggu hasil dari pengembangan baru dari tim penyidik, pemeriksaan sampai tingkat Kabupaten itu sudah pasti dilakukan juga,”Jelasnya

Perlu diketahui, Kejari Bangkalan pertama menetapkan istri mantan Kepala Desa Kelbung berinisial SU serta pendamping PKH berinisial MZ, beberapa hari kemudian kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AM (34) Pendamping PKH dan SI (40) masyarakat umum dan di susul menetapkan koordinator PKH Kecamatan Galis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *