Bangkalan, Korek.id – Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Lomaer Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan pada Selasa 29 Desember 2020 lalu.
Petugas kepolisian Polres Bangkalan langsung melakukan penahanan terhadap oknum kyai berinisial M (49) tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menerangkan, berkas kasus pemerkosaan tersebut sudah tahap P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
“Tersangka memang tidak ngaku, itu tidak masalah, tinggal pembuktian dipersidangan nanti,” papar Agus, (7/1).
Pihak kepolisian menduga, selain korban santri Bunga (nama samaran) asal Kecamatan Galis itu juga ada indikasi korban lain yang diperkosa pengasuh Ponpes tersebut.
“Informasi memang ada (korban lain), tapi pembuktian secara hukum belum,” tambah Agus.
Agus menambahkan, penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan pengasuh Ponpes itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, kejadian pemerkosaan terjadi pada tahun 2016 dan 2019.
Sehingga, dalam melakukan tindakan penyidikan pihaknya harus berhati-hati.
“Hasil visum menjadi penguat alat bukti, dan memang ada bekasnya (pemerkosaan), luka baru dan luka lama,” pungkasnya.
Diketahui, korban santri Bunga diduga diperkosa pengasuh ponpes selama dua kali disalah satu kamar pondok putri. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 4 tahun lalu, yakni tahun 2016 dan 2019.
Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya, oknum kyai itu tetap dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 sub pasal 286 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida