Dituduh Gelapkan Uang 300 Juta Rupiah, Empat Karyawan Cari Keadilan ke Polda Jatim

Diterbitkan :

SURABAYA, KOREK.ID – 4 orang karyawan toko oleh-oleh di jalan indragiri surabaya, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, mendatangi kantor spkt polda jatim senin, (19/05/25). Untuk melaporkan 4 orang Atasan mereka atas dugaan pemerasan.

4 karyawan masing-masing berinisial (NAT), (MEL), (VIR) dan (TIK) terpaksa melapor ke SPKT polda jatim karena mereka dituduh menggelapkan uang toko senilai lebih dari 300 juta rupiah selama satu tahun lebih sejak 2024.

“Padahal kami merasa tidak pernah melakukan penggelapan uang seperti yang dituduhkan oleh para atasan kami.” ujar nat, salah satu pelapor.

Mereka juga mengaku mendapat intimidasi untuk mengembalikan uang perusahaan, dengan membayar 15 juta rupiah per orang. Para karyawan yang tertuduh juga sempat dikumpulkan oleh para atasan, dengan mendatangkan 3 oknum anggota kepolisian.
Atas kejadian tersebut para pelapor kini melaporkan empat orang atasan mereka ke polda jatim atas dugaan pemerasan. Masing-masing direktur berinisial S-P dan sang suami inisial A-D, pihak owner toko berinisial H-D, dan bagian keuangan toko inisal R-N.

Selain melaporkan atasan, para karyawan juga melaporkan 3 oknum anggota polsek wonokromo surabaya ke BID Propam Polda Jatim. Kerena dinilai menjadi bagian upaya intimidasi ke tempat karyawan.

Pihak kuasa hukum pelapor, Dilly wibowo SH, mengatakan bahwa laporan ke polda jatim ini sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan. Karena dua diantara karyawan juga telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penggelapan uang toko tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Direktur toko oleh-oleh berinisial S-P melalui kuasa hukumnya menjawab singkat melalui pesan whats app. Jika kasus penggelapan tengah dalam proses hukum, dan pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait pelaporan para karyawan tersebut.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer