BANGKALAN, KOREK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bangkalan, telah menetapkan 50 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat di aula KPU setempat, Kamis (15/08/24).
Komisioner KPU Bangkalan, Bahiruddin menjelaskan, dengan ditetapkan calon terpilih anggota DPRD ini, maka berakhir pula tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ke depan, pihaknya akan fokus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Alhamdulillah sudah selesai tahapan Pemilu. Kami juga sudah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Bangkalan,” ujarnya.
Lanjut itu, dirinya juga mengakui, penetapan calon terpilih anggota dewan ada keterlambatan jadwal dari yang ditetapkan. Karena, masih menunggu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebenarnya penetapan tanggal 31 Juli 2024. Karena masih ada sengketa di MK. Alhamdulillah baru bisa ditetapkan hari ini,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan dari 50 calon terpilih, ada satu orang belum setor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hal tersebut tak menggugurkan untuk diikutsertakan dalam penetapan calon terpilih.
“Yang belum setor LHKPN bernama Samsol dari Partai Gelora, karena belum menerima dari KPK. Tapi tetap ikut dalam penetapan. Karena sudah membuat surat pernyataan dan lampirkan bukti pendaftaran,” terangnya.
Ia berharap kepada semua calon terpilih anggota DPRD yang akan dilantik nanti, bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya di daerah pilihan masing-masing, serta amanah terhadap Tupoksinya.
“Harapan setelah dilantik bisa amanah dan bisa menyampaikan dan membawa aspirasi masyarakat dari daerah pilihan masing-masing. Rencana pelantikan, tanggal 26 Agustus 2024,” ungkapnya.

