Pelaku Pelecahan Seksual Bebas Berkeliaran, Korban Nilai Kasusnya Janggal

MS Tersangka Pelecehan Seksual saat di Mapolres Bangkalan

Bangkalan, Korek.id– Seorang guru TK berinisial NS (23) asal Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala sekolah.

Pelaku bernama MS (44) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis. MS sempat ditahan oleh aparat kepolisian Polres Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Namun, beberapa pekan terakhir tersangka diketahui berkeliaran bebas dilingkungan rumahnya.

Bahkan, korban mendengar kabar bahwa tersangka bebas berkeliaran dan juga pernah melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa tersangka berada dirumahnya.

Korban NS menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpanya itu. Sebab, kasusnya masih bergulir di meja hukum.

“Saya awalnya tidak tau kalau pelaku di tangguhkan, saya hanya mendengar kabar dari orang-orang sekitar, saya tanyakan ke penyidik, ternyata benar pelaku di bebaskan,” ucap korban, Selasa (06/10/).

Karena tersangka berkeliaran bebas, korban mengaku mengurangi aktivitas keluar rumah karena kerap diancaman dan akan dituntut balik oleh tersangka.

NS menuturkan tersangka sering berkoar-koar dengan kebebasannya. Bahkan melalui media sosial selalu memposting kalimat sendirian bahwa dirinya bebas dari jeratan hukum.

“Saya heran kepada aparat yang tidak profesional, apa alasannya dan siapa yg menjadi jaminan dibalik semua ini,” kata dia.

NS juga merasa ada janggal dalam penanganan kasusnya. Sebab, sudah beberapa kali di BAP dan keterangan lengkap. Namun berkas di Kejaksaan Negeri Bangkalan masih dikembalikan.

“Bukti semuanya sudah masuk. Katanya masih kurang, lalu apalagi yang harus kami suguhkan, padahal memang sudah itu adanya,” ucapnya.

Tak hanya itu, proses rekontruksi yang direncanakan dilakukan pada Senin 5 Oketober 2020 kemarin dibatalkan begitu saja. Akibat penundaan itu, NS menganggap penegak hukum di Bangkalan tidak professional.

“Pengacaranya juga tidak profesional, sudah mau rekontruksi dibatalkan oleh pelaku bahkan pengacaranya tidak ada tindakan sama sekali. Secara tidak langsung sudah membohongi kami ini mas,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menerangkan, rekonstruksi dibatalkan karena tersangka berhalangan hadir.

Agus menuturkan, rekonstruksi perkara dijadwalkan ulang pada Jumat mendatang.

“Rekonstruksi ini untuk kepentingan pemberkasan atas permintaan JPU,” katanya saat dihubungi melalaui pesat Whattsapp.

Sedangkan, saat ditanya mengenai tersangka yang bebas berkeliaran, Agus enggan menjawab secara detail.

“Kekantor saja besok biar jelas, tidak sepotong-potong beritanya,” ujarnya.

Penulis: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *