Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya, Sudah Beraksi di 39 TKP (foto: Humas Polrestabes surabaya)
Surabaya, korek.id
Satu per satu aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah kawasan Surabaya mulai terungkap. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial Y.A., 37 tahun, yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor.
Y.A. ditangkap pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Tiga kasus yang menjadi awal pengungkapan terjadi di wilayah Sukolilo, Bubutan dan Gubeng. Salah satunya adalah pencurian sepeda motor di Jalan Semolowaru Utara 6 pada 17 September 2026.
Motor korban sebelumnya diparkir di depan rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Namun sekitar pukul 07.45 WIB, kendaraan tersebut sudah raib.
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Sumber Mulyo pada 19 September 2026. Motor korban yang diparkir di teras rumah pada malam hari diketahui hilang pada Sabtu dini hari. Aksi pencurian tersebut bahkan terekam kamera CCTV lingkungan.
Sementara di Jalan Karang Menjangan, pelaku diduga mencuri sepeda motor dengan merusak kunci pengaman tambahan pada cakram rem.
Menurut Hadi, dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan tersebut, polisi kemudian mengantongi identitas Y.A. Petugas Resmob selanjutnya melakukan penangkapan dan melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Hadi.
Setelah diamankan, Y.A. dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan pengakuan mengejutkan.
Y.A. disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lokasi lainnya di berbagai wilayah Surabaya. Jika digabung dengan tiga perkara yang menjadi dasar penyelidikan, terdapat sebanyak 39 TKP yang menjadi sasaran tersangka.
Modus yang digunakan relatif sama. Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.
Hadi menjelaskan, Y.A. tidak beraksi seorang diri. Dalam sejumlah aksi, tersangka disebut memetik sepeda motor bersama dua rekannya berinisial B dan Firman yang kini masih diburu polisi.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial I disebut berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian kepada penadah.
39 TKP disebut dalam pengakuan tersangka tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan hingga Donokerto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy merah bernomor polisi W-2308-BC, Honda Beat hitam bernomor polisi L-3380-ACM, satu unit telepon seluler Oppo A57, serta senjata tajam berupa celurit dan pisau.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam jaringan. Penyelidikan juga dilakukan untuk menelusuri kendaraan hasil curian dan pihak yang diduga menjadi penadah. Atas kasus tersebut, Y.A. dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (AntokZuhud)

