Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 8 orang Diamankan, 3 Diantaranya Diduga Anggota Dewan  

Diterbitkan :

Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto (foto: AntokZuhud)

Surabaya, korek.id

Pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya berujung pada pengamanan delapan orang oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Senin (28/9) dini hari, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Mereka ditemukan berada dalam satu kamar hotel yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya disebut berstatus sebagai anggota legislatif di kabupaten/ kota di Jawa Timur

Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan, seorang karyawan swasta berinisial N diduga tengah mengonsumsi narkoba bersama sejumlah orang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dari kamar tersebut, polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil pemeriksaan dan tes urine kemudian mengungkap dugaan penggunaan narkotika oleh para penghuni kamar. Tujuh orang diketahui positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9).

Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Orang tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berada di salah satu wilayah di Surabaya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM dan anggota DPRD Banyuwangi berinisial A diduga turut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam perkara tersebut. Keduanya disebut diamankan setelah diduga berada di tempat hiburan malam di Surabaya.

Namun, hingga kini polisi belum mengungkap identitas lengkap maupun jabatan masing-masing dari tiga orang yang disebut berstatus wakil rakyat tersebut.

Polisi menyatakan penanganan perkara tidak membedakan latar belakang orang yang diamankan. Terlebih, barang bukti narkotika yang ditemukan disebut berada di bawah batas sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Atas dasar itu, terhadap delapan orang tersebut dilakukan proses melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi.

 

 

 

 

 

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer