Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan (Foto: Antok Zuhud)
Surabaya, korek.id
Bandar sabu berinisial ATF di Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya,
Diringkus satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk pada Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat digerebek, polisi menemukan 24 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 42 gram yang disimpan di bawah meja kamar rumah tersangka.
Polisi juga menyita 1 bunder klip plastik kosong, timbangan elektrik, tas selempang hitam, cotton bud, paket lakban coklat, dan handphone.
Dari hasil pemeriksaan, ATF mendapat sabu dari DPO berinisial Kebo. Sabu tersebut diterima pada Selasa 16 Agustus 2026 di Jalan Babatan, Wiyung, Surabaya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan Modusnya pelaku menawarkan kepada teman-teman dan menggunakan sistem ranjau atau tempel. Sabu dibungkus variatif sesuai petunjuk Kebo, ditaruh di suatu tempat, lalu lokasinya dikirim ke pembeli.
“Pelaku ATF ini bukan residivis baru pertama kali ini kita amankan. Profesinya sehari-hari ya penjual sabu karena nganggur ya sudah dapat sumber pemasukan dari situ. Motif ATF mengedarkan sabu adalah untuk kebutuhan hidup” Terang AKP Adik Agus Putrawan
ATF mengaku dalam sehari bisa menjual 1 sampai 10 kali. Ia sudah menjual sabu sejak 3 tahun lalu dengan harga per pocket Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu. Keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per hari, plus gratis pakai sabu.
Motifnya karena kebutuhan hidup akibat menganggur. ATF bukan residivis dan baru pertama kali ditangkap. (AntokZuhud)
Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU No 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati dan denda minimal Rp 2 miliar.

