Bangkalan Korek.id – Satresnarkoba Polres Bangkalan Berhasil tangkap satu bandar narkoba jenis sabu, tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 06.00 Wib polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka IV (32th) warga dusun Rabesen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menyampaikan dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 153,02 gram terdiri dari 3 kantong plastik klip besar, dengan rincian masing-masing 83,61 gram, 50,53 gram, dan 17,97 gram.
Selain itu, Alith juga menambahkan dari hasil penangkapan tersebut juga ditemukan kantong plastik besar yang berisi 5 klip plastik kecil masing-masing berisi 0,82 gram, 0,82 gram, 0,98 gram, 0,79 gram, dan 0,50 gram sabu.
“Pengungkapan tersebut pada hari kamis tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 06.00 Wib, di TKP rumah tersangka, kita melakukan pemantauan kurang lebih satu minggu,”Kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Kamis (14/04/2022) saat melakukan jumpa pers di Mapolres Bangkalan.
Atas tindak perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 (satu) milyar dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar rupiah.
“Adapun pasal yang di langgar kami akan menggunakan pasal 114 ayat (2) subs dari Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009,” Pungkasnya.