Bangkalan, Korek.id – Kasus pembunuhan waria bernama Asmat (35) pemilik salon di Desa Patenteng Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.
Berkas kasus pembunuhan yang melibatkan tiga tersangka itu dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kepada Pengedilan Negeri Kabupaten Bangkalan pada hari ini Senin (21/9/2020).
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Choirul Arifin menerangkan, proses penanganan kasus pembunuhan waria ini berbeda. Sebab, ketiga tersangka masih berusia dibawah umur. Sehingga undang-undang yang dijeratkan kepada tersangka juga khusus.
“Selnya khusus, sidangnya juga khusus, sidang tertutup. Hakim dan jaksanya tidak boleh memakai toga,” ungkap Choirul usai penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (21/9/2020).
Dalam prosesi persidangan nanti ketiga tersangka diperlakukan secara khusus. Artinya, saat persidangan para tersangka harus didampingi oleh kuasa hukum maupun keluarga.
“Harus didampingi oleh orang tuanya, dan penasehat hukum,” tambah dia.
Dijelaskan Choirul, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan, pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena para tersangka masih berusia dibawah umur merujuk pada perundang-undangan tentang Peradilan Anak maka tuntutan yang berlaku hanya separuh dari tuntutan orang dewasa.
“Kalau orang dewasa tuntutannya 15 tahun penjara, karena ini dibawah umur jaksa dan hakim maksimal menuntut dan memvonis separuh dari orang dewasa, yakni 7 tahun 6 bulan, hukuman tidak boleh lebih dari itu,” ungkapnya.
Separuh tuntutan itu diberlakukan karena melihat masa depan anak yang masih panjang. Sehingga pihaknya tetap mengupayakan pembinaan kepada tersangka yang masih berusia dibawah umur.
“Untuk vonis ketiga tersangka nantinya bisa turun dari dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tergantung fakta dipersidangan,” tutupnya.
Seperti diketahui Asmat dibunuh tiga remaja berinisial MNF (17), HR (16) asal Desa Suwa’an Kecamatan Modung, dan MA (16) asal Desa Langpanggang, Modung, Kabupaten Bangkalan
Penulis: Rusdi
Editor: Aida