SURABAYA, KOREK.ID – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Isa Anshori usai diberitakan menjadi salah satu kandidat Sekdaprov Jatim bersama tiga kandidat lainnya Bobby Soemarsono (Bapenda), Nyono (Dishub) dan Aries Agung (Kadindik) meminta awak media tidak melanjutkan menulis berita soal Sekdaprov.
“Terkait dengan sekda jangan ditulis mas….itu belum jelas….termasuk pergantian kadis kp juga belum jelas,” isi WA pertama. WhatsApp kedua Kadis KP menulis “Sebaiknya jangan ditulis”. Akan tetapi ketika dikonfirmasi ulang apa alasannya awak media dilarang menulis, komunikasi terputus HP awak media diblokir.
Sebagai salah satu kandidat Sekdaprov Jatim, prestasi Isa Anshori selama menjadi nakhoda di DKP Jatim selama kurang lebih tiga tahun cukup banyak.
Terutama kepeduliannya kepada nelayan cukup tinggi. Akan tetapi beberapa persoalan diduga akan menjadi batu sandungan dalam kariernya.
Dilansir dari rmol.id pada tanggal 7 Juli 2025 Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi dengan menyerukan agar KPK segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap LHKPN Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Isa Anshori.
Koordinator aksi, Bagoes Poedjo Koesoemo, menyatakan bahwa ada indikasi sejumlah aset Isa Anshori tidak tercatat dalam laporan resmi yang diajukan kepada KPK, yang menjadi kewajiban pejabat publik demi transparansi dan akuntabilitas.
“Integritas pejabat adalah hal utama. Ada Ferrari tapi tidak dilaporkan, Isa Anshori ini asetnya banyak tidak lengkap yang dilaporkan ke KPK, janggal,” terang Bagoes dalam keterangannya di depan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Sementara rmoljatim.id sebelumnya memberitakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur IA terlihat mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (25/1/2023).
Dia ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap hibah Pokmas yang melibatkan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut Direktur Presidium JatimOne, Badrus Samsi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) merupakan jabatan tinggi pratama tertinggi di lingkungan pemerintah provinsi.
Kriteria dan syarat untuk dapat menjabat sebagai Sekdaprov, berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020), serta pedoman dari Kementerian PAN-RB dan Kemendagri.
“Ke empat kandidat mempunyai peluang yang sama dan layak dicalonkan tetapi belum layak dipilih,” tegas Badrus Syamsi. “Biasanya gubernur punya selera sendiri,” tambahnya.
Selain itu kandidat juga harus melalui tahapan lain yaitu lulus seleksi terbuka (lelang jabatan) yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang independen, dan hasilnya diserahkan ke Gubernur, kemudian mendapat persetujuan dari Presiden melalui Kemendagri.
Hal lain yang juga penting menurutnya Kandidat tidak sedang dalam proses hukum atau sanksi disiplin. Ditegaskan kembali olehnya Jabatan Sekdaprov adalah jabatan karier, bukan jabatan politik dan masa jabatan tidak ditentukan secara spesifik, tapi dapat berakhir karena mutasi, pensiun, promosi, atau evaluasi kinerja.

