GRESIK, KOREK.ID – (16 JUNI 2025) Aparat polsek Menganti Gresik, membeku seorang tersangka pencuri motor. Pelaku adalah Chandra Agus warga Buduran Sidoarjo yang indekos di kawasan desa Domas Menganti. Sedangkan korban adalah Rizal Rizal warga Menganti Gresik.
Pencurian motor nopol W 4039 JO terjadi pada 14 Juni 2925 lalu. Berawal saat korban berbelanja di Pasar Menganti kemudian motornya diparkir di pinggir jalan dekat pasar. Saat itulah pelaku yang sudah memantau sasaran, kemudian berhasil menggondol motor korban. Korban yang kaget motornya Raib kemudian bergegas melapor ke Polsek Menganti.
Selanjutnya Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud bersama jajarannya menyelidiki kasus pencurian ini. Lalu polisi mendapatkan informasi jika motor hasil curian dijual pelaku melalui media sosial Facebook. Polisi kemudian menyelidiki dengan menyaru sebagai pembeli motor.
“Anggota kami lalu saya minta menyamar sebagai pembeli motor, yang ternyata coba dijual oleh pelaku melalui media sosial,” ujar Kapolsek
Pelaku menjual Motor curian tersebut dengan harga cukup murah hanya 3 juta rupiah tanpa menjelaskan surat kendaraan kepada calon pembeli. Polisi kemudian memancing pelaku untuk bertemu dan transaksi COD alias tatap muka.
Tanpa terlalu banyak tawar menawar, pelaku langsung menemui calon pembeli yang ternyata polisi. Dan akhirnya pelaku pun diringkus dengan barang bukti motor curian.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kini polisi masih menyelidiki apakah pelaku beraksi sendirian. Atau merupakan anggota jaringan sindikat pencurian motor yang kemungkinan beraksi di lokasi lain.





