BANGKALAN, KOREK.ID – Selama bulan Juni 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan meringkus sembilan orang budak narkoba.
Sembilan tersangka itu yakni, Syaiful, Indra Juniawan, Alex riskiyanti, Anas Azis, Wendi, Nudruddin, Mustofa, Faisol dan kawannya.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menerangkan, pihaknya mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang.
Delapan kasus tersebut terjadi di lima kecamatan, yakni: Kecamatan Socah 4 Kasus, Kecamatan Bangkalan, Burneh, Kwanyar serta Sepulu masing-masing satu kasus.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 20,26 gram.
“Enam orang tersangka itu sebagai pengedar, dan tiga tersangka pemakai (narkoba),” ungkap Alith saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (01/07).
Alith mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan atau bandar narkoba di Kabupaten Bangkalan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, jadi belum bisa menyampaikan disini dari mana mereka dapat barang-barang tersebut,” tambah dia.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdianto mengatakan, delapan kasus itu saling berkaitan karena 9 tersangka tersebut saling berkomunikasi atau berhubungan.
“Jadi kita tangkap satu orang bisa dikembangkan ke yang lain karena mereka saling berhubungan,” jelas Iwan.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka itu dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Republik Indonesiai nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

