Bangkalan – Pria berinisial NS warga Dusun Larangan Barat, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. tega membunuh pamannya sendiri N (62) yang bertetangga dengan pria tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 07 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 wib. Saat korban sedang mencari rumput di belakang rumahnya.
Tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan cara memukul korban beberapa kali dari belakang menggunakan sebatang kayu di kepala bagian belakang hingga korban meregang nyawa.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo memaparkan kronologi tersangka melakukan pembunuhan itu lantaran merasa sakit hati terhadap korban karena korban dianggap menyantet mertua dan istri tersangka.
“Jadi motifnya, korban tersebut dianggap menyantet mertua dan istri tersangka, karena mertuanya sudah meninggal dan istrinya sakit-sakitan,”Kata Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat pers rilis di Mapolres Bangakalan, Kamis (10/03/2022).
Sigit juga menjelaskan, pembunuhan tersebut termasuk dalam pasal pembunuhan berencana, karena tersangka memang sudah mempersiapkan aksinya.
“Jadi setiap harinya tersangka dan korban ini mencari rumput, tersangka ini selalu membawa kayu yang digunakannya untuk membunuh ini,”Jelasnya.
Selain itu, Sigit juga mengatakan, tersangka ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 20.00 wib, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, akhirnya petugas menangkap tersangka,”Tutupnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman maksimal 20 tahun penjara. polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 45 cm, satu unit gerobak artco dan baju milik korban.