Surabaya, Korek.id – Sejak diresmikannya UU cipta kerja pada 5 Oktober lalu, banyak mendapat reaksi penolakan dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia.
Seruan aksi mulai di gencarkan, termasuk di kampus PTKIN Indonesia. Namun, Nawir, Ketua Dema UINSA mengatakan, jika dirinya akan mengambil sikap dengan cara mengajukan judisial review ke mahkamah konstitusi.
“Karena aksi sudah banyak yang mewakili, Dema U akan mengambil langkah untuk melakukan judisial review ke MK,” ungkapnya, rabu (07/10)
Ia menambahkan, saat ini kondisi sangat memperihatinkan, masih berperang dengan ancaman Covid-19 yang mematikan.
“Maka tidak etis, jika ada prodak undang-undang yang disahkan ditengah masyarakat yang sedang susah. Kesannya seolah-olah memanfaatkan suasana yang sedang genting,” imbuhnya
Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam tersebut juga menjelaskan, kalau merujuk pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembuatan undang-undang harus di laksanakan secara transparan.
“Maka, saya menilai RUU Cipta lapangan kerja ini, selain cacat formil juga cacat moral,” pungkasnya
Penulis: Aida
Editor: Aida