Kopri Tuding Polisi Tak Berani Ungkap Kasus Pemerkosaan Santri

Nur Hidayah Ketua Kopri PMII Cabang Bangkalan

Bangkalan, Korek.id – Kopri PMII Cabang Bangkalan menuding penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) kepada santrinya tak jelas.

Sebab, hampir satu bulan kasus itu bergulir, polisi tak kunjung menangkap terduga pelaku kyai berinisial M, salah satu Pengasuh Ponpes di Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

“Kami masih belum menemukan kejelasan yang pasti dari pihak kepolisian,” ungkap Nur Hidayah Ketua Kopri PMII Cabang Bangkalan, Senin (28/12).

Bahkan, Nur Hidayah menuding polisi tidak berani mengungkap kasus yang melibatkan oknum kyai tersebut. Karena, jika polisi punya keberanian menegakkan hukum, maka terduga pelaku sudah seharusnya ditangkap dan dihukum.

Kasus dugaan pemerkosaan itu sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan sejak Kamis 24 Desember 2020 lalu. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polsek Blega.

“Kami khawatir polisi tidak berani mengungkap, atau jangan-jangan sudah masuk angin,” ujarnya.

“Ayolah penegak hukum jangan main-main, tegakkan hukum seadil-adilnya,” tambah wanita yang sudah bersuami itu.

Nur Hidayah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami kaum perempuan.

Ia pun menilai Polres Bangkalan kurang responsif serta lambat dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati tersebut.

Maka dari itu, ia mendesak Polres Bangkalan untuk lebih serius dan bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut, sehingga pelaku cepat tertangkap.

“Saya pribadi mewakili Kopri PMII Bangkalan berjanji untuk terus mengkawal kasus ini hingga tuntas,” tegas dia.

Bila penanganan polisi tidak ada progres, alumnus STITMU itu bersama kader PMII putri cabang Bangkalan akan mendatangi Polres Bangkalan.

“Kami berjanji akan melakukan aksi demonstrasi jika kasus ini tidak ditangani dengan serius,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja mengaku, kasus dugaan pemerkosaan yang di lakukan oknum kyai kepada santrinya itu sedang proses penyidikan.

Namun, Agus enggan memberikan keterangan secara detail mengenai kekurangan berkas sehingga terduga pelaku tak kunjung ditangkap.

“Kalau itu tidak bisa saya infokan, yang jelas proses tetap berjalan,” lanjutnya.

Agus menambahkan, jika barang bukti sudah lengkap maka pelaku pemerkosaan akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kalau sudah ada dua barang bukti pastinya ditetapkan sebagai tersangka” paparnya.

Diketahui, korban santri Bunga (nama samaran) diduga diperkosa pengasuh ponpes selama tiga kali disalah satu kamar pondok putri. Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi sejak 4 tahun lalu, yakni 2016 sebanyak dua kali, dan satu kali pada 2019.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *